Tingkatkan Pendapatan Hingga Pemenuhan Tenaga Kerja Lokal, DPRD Gresik Minta Optimalkan Pengawasan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Medan - Iklim investasi di Kabupaten Gresik makin menggeliat. Tercatat selama 2022, investasi di Gresik mencapai angka Rp31,6 triliun. Meski demikian, tapi pesatnya investasi itu belum bisa dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat Gresik. 

Hal itu terbukti masih tingginya jumlah pengangguran di Gresik. Tercatat pada tahun 2022, tingkat pengangguran terbuka di Gresik mencapai 8%. Hal itu timpang dengan prestasi Gresik, yang dinobatkan sebagai juara pertama kabupaten/kota pembina investasi daerah terbaik tahun 2022 dan kategori kabupaten/kota kinerja investasi terbaik tahun 2022.

Baca juga: Serapan Tenaga Kerja di Sumenep Masih Seret, Disnaker Akui Data Pengangguran Tak Lengkap

Anggota DPRD Gresik, Syahrul Munir menjelaskan, sebenarnya sudah ada regulasi terkait investasi tersebut. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

”Pada aturan baru ini, perusahaan wajib mengisi lowongan pekerjaan yang dibutuhkan 60 persen dari tenaga kerja lokal. Ini harus dipahami para pengusaha,” ungkap Syahrul, saat menjadi narasumber di acara Workshop Hari Pers Nasional bertema Upaya Meningkatkan Pendapatan Daerah di Tengah Pesatnya Investasi yang berlangsung di Medan, Sumatra Utara pada Rabu (8/2/2023) malam.

Meski sudah ada perda tersebut, namun praktek di lapangan berbeda. Banyak perusahaan yang belum mematuhinya. Sehingga tenaga kerja lokal belum terserap maksimal. 

"Selain itu, minimnya pengawasan juga menjadi penyebab ketimpangan tersebut," tegas Anggota Komisi II DPRD Gresik itu. 

Dalam kesempatan ini, Sahrul Munir juga memberikan sejumlah rekomendasi. Antar lain pengawasan dan pemberlakuan peraturan daerah (Perda) yang ada, ranperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) bagian dari peluang peningkatan investasi, forum sinergi dengan pelaku usaha khususnya yang berada di kawasan industri. Aktivasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk kolaborasi dengan kawasan industri, kolaborasi dengan media untuk membantu menginformasikan peluang investasi sekaligus menampilkan bahwa Gresik merupakan destinasi investasi yang aman, nyaman, dan menguntungkan.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah juga tak memungkiri adanya ketimpangan antara jumlah investasi dan pengangguran terbuka di Gresik. Meski Perda 7/2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sudah digedok, namun yang menentukan jumlah kuota pekerja lokal adalah Disnakertans Jatim.

"Faktanya memang begitu. Untuk itu, kami pun berupaya untuk mencari solusi lain," katanya. 

Baca juga: Hari Pahlawan, Bupati Gresik Serahkan 3.022 SK PPPK

Solusi yang dimaksud oleh Wabup adalah menggagas rumah vokasi. Yakni menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan perusahaan sejak di sekolah SMK. Untuk itu, Pemkab bekerjasama dengan Kadin, Apindo, Hipmi untuk terjun langsung ke sekolah-sekolah.

"Jadi orang-orang industri ini menjadi guru di sekolah untuk melatih siswa SMK sesuai dengan kebutuhan industri," terangnya. 

"Sehingga jika investasi di Gresik semakin massif, tenaga kerja lokal sudah siap," imbuhnya. 

Meski demikian, Ning Min---sebutan untuk Aminatun Habibah---tak ingin generasi muda di Gresik menjadi pekerja. "Kalau bisa jangan jadi pekerja. Semoga semakin banyak pemuda yang akan menjadi pengusaha," tandasnya. 

Selain itu, lanjut dia, Pemkab Gresik juga tengah berupaya meningkatkan PAD dengan berbagai upaya. Seperti melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri yang ditengarai melakukan usaha maupun perluasan bangunan tanpa izin. Sebab ada retribusi yang wajib dibayarkan, ketika pemilik usaha melakukan perluasan tempat.

Baca juga: DPRD Gresik Pastikan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Tak Berkurang di Tahun Anggaran 2026

Artinya, ada potensi anggaran yang tidak masuk ke kas daerah karena ulah pengusaha yang nakal. Karena itu, pengawasan terhadap bangunan usaha yang tidak sesuai luasan yang tertera di dalam izin mendirikan bangunan (IMB) akan ditindak dan ditertibkan.

"Banyak industri setelah dicek ternyata belum memiliki izin bangunan. Nah ini juga kita kejar," terangnya.

Di satu sisi, pemkab juga akan memberikan kemudahan perizinan dasar. Salah satunya dengan melakukan pendampingan permohonan dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). "Kami juga mendampingi pelaku usaha dalam mengajukan permohonan PBG. Sehingga pelaku usaha mendapatkan informasi dalam pengajuan izin. Terutama bagi para pelaku UMKM," pungkasnya.

Sekedar informasi hadir pula Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur (Jatim), Lutfil Hakim sebagai narasumber. Juga ada perwakilan dari perusahaan yang hadir secara daring atau online. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru