Susah Payah Kredit Motor, Dipinjamkan Tetangga Malah Dijual

Reporter : Fatih
Sidang penggelapan motor di Pengadilan Negeri Surabaya (Khaesar)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Muhammad Hasan (28) bukanlah tetangga yang baik. Warga Dusun Umbul, Arusbaya, Bangkalan yang kontrak di Jalan Jatisrono Barat 1 Surabaya ini tega menjual motor tetangganya, Nur Mustainullah. Padahal, korban susah payah membayar cicilan motor tersebut.

Kejahatan Hasan terungkap di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023). Dia duduk di kursi pesakitan setelah dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Di depan hakim ketua Ojo Sumarna, Hasan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan keterangan saksi.

Baca juga: Nekat! Dua Karyawati Toko Emas Gelapkan Miliaran, Modusnya Bikin Melongo

Dalam sidang, Nur Mustainullah mengaku meminjamkan motor karena terdakwa membutuhkan sepeda motor untuk mengambil HP. Tanpa curiga, ia pun meminjamkan motor Honda Scoopy itu beserta STNK. Namun setelah seharian motor tersebut tidak kembali. "Saya meminta motor tersebut karena mau dipakai anak saya, tapi sama pelaku motor dijual," ungkapnya.

Baca juga: Dugaan Penggelapan Pajak, Kejaksaan Negeri Sampang Geledah RSUD dr Mohammad Zyn

Mustainullah mengaku jika motor tersebut ia beli secara kredit dengan bayar Rp 600 ribu selama 30 bulan. "Motor itu memang dibuat oleh anak saya untuk berkerja," tuturnya. Karena tak terima, Nur pun melaporkan Hasan ke polisi. (khaesar/fat)

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru