KLIKJATIM.Com | Gresik – DPRD Kabupaten Gresik sedang mengevaluasi kinerja eksekutif selaku pelaksana Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Gresik, pada bidang pelayanan publik. Sebab berdasarkan survei dan analisis Ombudsman RI menunjukan hasil penilaian opini pengawasan pelayanan publik (OPPP) 2022, Kabupaten Gresik hanya mendapatkan skor 57,65 atau zona kuning. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2021 yaitu 64,96.
Melalui persetujuan pimpinan DPRD Gresik, sehingga Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan telah memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Gresik pada Kamis (2/2/2023). Antara lainnya Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Pemkab Gresik, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta kepala Puskesmas.
Baca juga: Otak Pemalsuan SK ASN Pemkab Gresik Ditangkap di Kalimantan Tengah
Dalam kesempatan ini Ketua Komisi l, Muchamamad Zaifuddin selaku pimpinan rapat pun mengkritisi satu per satu kebijakan di beberapa instansi atau OPD. Dia berusaha mengurai masing-masing permasalahan sebagai upaya untuk mencarikan solusinya ke depan. "Seperti Puskemas Alun-alun dan Kebomas. Mestinya tak perlu disiapkan secara khusus, kan Puskesmas sudah membuat laporan setiap bulan. Yang ditanyakan dalam survey Ombudsman RI mulai input, outpout, proses dan pengaduan. Tetapi ditanya dalam survey tidak bisa jawab. Padahal, Bu Kadinkes (Muhibatul Husna, red) setiap hari pasang status Prokes (rotokol kesehatan)," ujar Muchamamad Zaifuddin
Begitu juga Dinkes Gresik terkait universal health coverage (UHC) yang disebut-sebut hanya menunjukkan e-KTP atau KK saat berobat. "Kenyataan di lapangan, petugas di Puskesmas masih memintai fotokopi kartu BPJS dan e-KTP. Saya rasa ini perlu diklirkan," tandas poltisi asal Gresik selatan ini.
"Saya minta dikumpulkan petugas loket dan diberi pengarahan dan pelatihan. Kita cari solusinya,” lanjut Udin, sapaanya.
Baca juga: Polisi Kejar Terduga Penipu Berkedok Rekrutmen ASN di Gresik hingga Kalimantan
Begitu juga Dinas Sosial. Dia menyoroti terkait tidak adanya penerimaan pengaduan serta website untuk informasi kepada publik. Pun sarana dan prasana di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dinilai kurang optimal, karena tidak ada area parkir layak. Sehingga bisa membuat masyarakat menjadi tidak nyaman.
"DPM PTSP juga, mal administrasinya (dinilai) mbulet ketika mengurus perizinan. Dilempar ke petugas ini dan itu,” imbuhnya.
Dari berbagai permasalahan tersebut, Komisi I telah memberikan sejumlah rekomendasi. Antara lain meminta Bagian Ortala bertanggungjawab dalam empat dimensi penilaian Ombudsman RI. Sebab, Bagian Ortala yang paham dalam membina dan menyiapkannya. Lalu, inftastruktur di layanan dasar yang sudah tersedia agar lebih dimaksimalkan.
Baca juga: DPRD Gelar Gresik Hearing Polemik Seleksi Perangkat Desa Dahanrejo, Begini Rekomendasinya
Sedangkan infrastruktrur yang belum ada harus segera disediakan. "Masing-masing OPD menyediakan ruang pengaduan dan frontliner harus ramah dan responsif,” tegasnya.
Sementara itu, Kadinkes Gresik, dr Muhibatul Husna mengungkapkan bahwa UHC di Gresik baru mulai per 1 Oktober 2022. Sedangkan pelaksanaan survei dan penilaian ombudsman RI pada bulan Agustus 2022. "Jadi belum UHC waktu itu. Memang kami akui sosialisasi UHC di tiga bulan awal masih kurang. Tetapi kami bersama Bupati dan Wabup terus melakukan sosialisasi termasuk sampai pengumpulan kepala desa,” jelasnya. (nul)
Editor : Redaksi