Peredaran Narkoba di Bawean Terungkap, 3 Orang Pelaku Diringkus Polisi

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Dua pengedar narkoba di Pulau Bawean yang berhasil dibekuk Polisi. (Satreskoba Polres Gresik for Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pulau Bawean, keok. Ketiganya merupakan pemakai dan 2 orang pengedar.

Mereka adalah Oktian Rachmanul Hakim asal Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak. Kemudian Slamet Efendi (28) asal Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak dan Hairus Fandi (30) asal Dusun Muara, Desa Lebak, bedomisili di Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura.

Baca juga: Tongkat Komando Berganti, AKBP Yenni Diarty Siap Bawa Wajah Baru Polres Bojonegoro

Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Tatak Sutrisno menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula setelah jajaran Satreskoba dan Polsek Tambak mendapatkan informasi dari masyarakat. "Kami bersama anggota langsung tindaklanjuti ke Pulau Bawean," kata Tatak Sutrisno. 

Akhirnya polisi membekuk pelaku Oktian Rachmanul Hakim di jalan desa pada sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (31/1/2023). Polisi pun menemukan satu plastik klip kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu. Beratnya kurang lebih 0,31 gram.

Tak hanya itu. Polisi juga menemukan diduga sabu dalam kotak penyimpanan kacamata warna hitam, yang berisi tiga plastik klip kristal warna putih.

Beratnya masing-masing sekitar 0,13, 0,13 dan 0,11 gram. Kemudian satu timbangan electric, dua pipet kaca, satu alat hisap yang terbuat dari botol kaca dan sedotannya, satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik. 

Baca juga: 206 Atlet Ramaikan Turnamen Tenis Kapolres Gresik Cup Season 2

"Ada juga satu buah kotak kardus bekas camera yang di dalamnya berisi tujuh plastik klip, dan satu HP warna Silver," beber dia.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya meringkus diduga kurir yaitu Slamet Efendi pada pukul 02.00 WIB, Rabu (1/3/2023). aat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang haram jenis sabu-sabu siap edar dalam kemasan dua plastik klip dengan berat bruto 0,17, dan 0,14 gram.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dari Hairus Fandi. "Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk dilakukan proses hukum," tutur mantan Kapolsek Menganti. 

Baca juga: Dua Begal Residivis Ditembak Subdit Jatanras Polda Jatim

Atas pertanggungjawabannya ketiga pelaku dijerat pasal yang berbeda. Oktian Rachmanul Hakim dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU/35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan kedua pelaku pengedar narkoba Slamet Efendi dan Hairus Fandi dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU/35/2009 tentang Narkotika.

"Kami masih akan kembangkan pelaku lainnya. Termasuk Bandar di Pulau Bawean," tandasnya. (nul)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru