KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, menutup penambangan Galian C diduga ilegal di wilayah daerah setempat. Permintaan ini disampaikan saat menggelar audiensi bersama Sekda, Satpol PP, dan Dinas Pengairan di markas penegak peraturan daerah (perda), Kamis (2/2/2023).
"Maraknya penambangan yang diduga tanpa izin yang berada di beberapa titik wilayah Kabupaten Pasuruan. Pemkab harus serius menanganinya," kata Koordinator Portal, Lujeng Sudarto.
Pihaknya mengaku prihatin atas ulah para penambang liar, yang merusak lingkungan sekitar. "Kami sudah adukan ke Polresta dan Polres Pasuruan. Dan pihak kami juga sudah dimintai keterangan ke penyidik terkait aduan tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut Lujeng menegaskan dalam surat aduannya, ada sejumlah tambang di wilayah Pasuruan yang diduga ilegal. Dia menyebut di wilayah kota ada 10 tambang yang diduga ilegal. Sedangkan dugaan di wilayah Kabupaten Pasuruan ada 40.
"Semuanya sudah kita laporkan ke aparat kepolisian. Data sudah kita kasihkan, tinggal tindak lanjutnya," ungkapnya.
"Kami minta pihak kepolisian untuk memproses pidananya dan Satpol PP untuk menutupnya," tegasnya.
Pemkab Pasuruan diminta harus memperhatikan investasi pertambangan melihat aspek lingkungan serta kesenjangan sosial. Dia melihat masyarakat yang tinggal di kawasan tambang mayoritas perekonomiannya masih di bawah.
Baca juga: Razia Jelang Nataru, Satpol PP Bojonegoro Amankan Tiga Pasangan Non Suami Istri
"Pemkab Pasuruan harus tegas, moratium izin pertambangan harus ada. Agar kerusakan ekosistem lingkungan bisa ditekan," ucapnya.
Selanjutnya, dia menyingung penerimaan pajak dari tambang ilegal senilai Rp7 miliar yang diterima Pemkab Pasuruan.
Sementara itu aktivis lainnya, Ketua LSM GMBI Distrik Pasuruan Raya, M. Azhari mengaku sepakat bahwa seluruh penambangan galian C di Pasuruan ditinjau ulang perizinannya dan yang belum berizin ditutup. "Kami sudah lama mengamati galian C di Pasuruan yang merusak lingkungan, makanya harus segera ditutup. Dan minta aparat juga bisa menertibkannya, karena yang mempunyai kewenangan ya aparat," ungkapnya.
Baca juga: Tingkatkan Wibawa, Satpol PP Sampang Janji Perbaiki Sistem, SDM, dan Kedisiplinan Anggota di 2026
Dia menyebut seperti PT Agung Satrya Abdi (ASA) yang mempunyai dua lokasi tambang di kawasan Gempol. Memang dua usaha tambang tersebut sudah memilki dokumen izin. "Tapi izinnya diduga belum komplit. Tidak hanya itu, ada dugaan titik koordinat yang ditambang tidak sesuai dengan izinnya," ungkapnya.
Selain itu, PT Jaya Coporete (JC) yang diduga hanya memiliki izin WIUP juga melakukan penambangan di kawasan Gempol. Padahal izin tersebut disampaikannya belum komplit. Tapi sudah ada aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko sepakat terhadap penertiban tambang di wilayah Pasuruan. "Persepsi kita sama sepakat menutup keberadaan tambang-tambang ilegal di wilayah Pasuruan. Pemkab juga sepakat perusahaan tambang yang belum memiliki izin komplit tidak boleh melakukan aktivitas tambang," tegasnya. (nul)
Editor : Redaksi