KLIKJATIM.Com | Gresik – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, mulai menerapkan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha di daerah setempat. Tujuan kedatangannya kepada wajib pajak (WP) untuk mengkalkulasi potensi pendapatan pajak daerah.
Hal itu dilakukan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Khsusunya dari sektor pajak daerah restoran.
Baca juga: Tiga Hari Warga Kota Gresik Diteror Suara Dentuman Keras Berulangkali, Pemkab Gresik Minta Tenang
Sidak kali ini salah satu sasarannya adalah restoran mie di kawasan Gresik Kota Baru (GKB). Dengan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Lainnya pada BPPKAD Pemkab Gresik, Havy Wardana, petugas pajak pun langsung melakukan perhitungan secara menyeluruh terhadap pajak yang menjadi tanggung jawab pengelola restoran.
Nah, dari hasil sidak ini menemukan ada sejumlah item pajak yang belum dipenuhi oleh pengelola resto. Antara lainnya pajak parkir, pajak penerangan jalan dan pajak reklame.
"Sementara secara kasar tadi sudah kami hitung potensinya. Untuk media promosi totalnya ada 10 dengan perkiraan pendapatan puluhan juta rupiah dalam satu tahun. Untuk parkir Rp3 juta satu bulan. Sedangkan untuk PPJ dari operasional genset, kami belum bisa memberikan taksiran (pendapatan)," kata dia.
Terpisah, Kepala BPPKAD Gresik, AM Reza Pahlevi mengatakan bahwa kedatangan petugas pajak daerah ke restoran mie tersebut, sebagai langkah konkret keseriusan pemerintah daerah dalam mengejar target PAD.
Baca juga: Kabupaten Sumenep Pimpin Daerah Berinflasi Terendah di Jawa Timur pada Juni 2026
"Kami akan rutin melakukan kegiatan penagihan pajak demi terealisasinya target PAD tahun ini," tegas mantan Kabag Humas Pemkab Gresik itu. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar