KLIKJATIM.Com | Gresik — Tahun 2023 ini, ada sebanyak 19 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gresik masa jabatannya akan habis. Jabatan yang ditinggalkannya pun terancam kosong hingga 2025 dan akan diisi oleh Penjabat (Pj).
Hal ini menyusul keputusan pemerintah pusat terkait moratorium atau penghentian sementara pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2023. Moratorium ini sesuai surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.3.5.5/244/SJ itu berlaku mulai 1 November 2023 mendatang.
Baca juga: Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari
"Ada 19 desa, tapi karena per 1 November ada moratorium Pilkades jelang pemilu maka Pilkades ditiadakan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hasan.
Sebab pada tahun 2024 mendatang terdapat pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, serta menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sebelumnya, jika jabatan Kades berakhir Desember 2023, maka pemilihan dilakukan pada 2024. Namun Kemendagri telah menginstruksikan apabila Pilkades tidak diperkenankan dilakukan tahun 2024. Selanjutnya >>
Baca juga: Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
Abu Hasan menyebut, selama kursi kades kosong, jabatan itu akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kades dari pegawai kecamatan. Aturannya, setiap Pj hanya diperkenankan menjabat paling lama enam bulan.
"Berdasarkan surat Kemendagri (Pilkades,red) akan dilaksanakan pada tahun 2025. Tetap habis pada masa tugas para Kades, selanjutnya camat mengusulkan Pj," terangnya.
Abu Hasan menjelaskan, tidak hanya 19 kades di 2023 yang masa jabatannya berakhir. Pada tahun 2024 mendatang juga ada kades yang lengser jabatan. Dengan demikian, kemungkinan pilkades akan dilakukan serentak dengan kades yang berakhir di 2025.
Baca juga: BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu
"Kemungkinan nanti diserentakan dari yang 2023 sampai 2025," tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun Klikjatim.com, 19 Kades yang bakal habis masa jabatannya adalah Tanggulrejo, Pejaganggan, Kandangan, Panjunan, Wedoroanom, Boteng, Putatlor, Menganti, Tulung, Kepuhklagen, Bunderan, Mriyunan, Sukowati, Sidorejo, Tubuwung, Ketapanglor, Karangrejo, Sekapuk, Daun. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar