KLIKJATIM.Com | Gresik - PT PLN bakal mencatat pemeriksaan stand meter pelanggan dengan metode rata-rata selama 3 bulan terakhir. Metode ini hanya berlaku untuk pelanggan pasca bayar dan diterapkan mulai bulan April ini. Langkah ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona di Jawa Timur.
[irp]Senior Executive Vice President (SEVP) Departement Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono menjelaskan, untuk pembayaran rekening bulan April, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari. Ini dilakukan untuk menghindari pembaca/ pencatat meter melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan.
Baca juga: Pak Yes Dampingi Penyerahan Bantuan Rumah bagi Korban Kebakaran di Sukomulyo
[irp]
"Sehingga upaya pencegahan penyebaran Virus Corona sebagaimana yang menjadi imbauan pemerintah untuk melaksanakan work from home dan physical distancing dapat berhasil,” kata Yuddy Setyo WIbowo.
[irp]
Baca juga: Jelang Tahun Baru 2026, Arus Penyeberangan Kalianget Mulai Ramai
Kebijakan ini diberlakukan, kata dia, agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan kuatir untuk berinteraksi dengan petugas. Jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan meteran listrik terakhir dan perhitungan rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan. Sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan. Pengaduan bisa langsung disampaikan ke contact center PLN 123.
[irp]
Baca juga: Puluhan Jabatan Eselon di Sumenep Masih Kosong, Pemkab Bergantung pada Pelaksana Tugas
Pada bagian lain Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) Giri PLN APJ Gresik khusniatun Ni'mah menjelasakan, kebijakan ini diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan kuatir untuk berinteraksi dengan petugas. Dengan begitu, biaya pemakaian bulan april dihitung berdasarkan rata-rata 3 bulan sebelumnya.
"Tidak hanya pembayaran, pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui Contact Center PLN 123 ataupun Aplikasi PLN Mobile, baik untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan," tutupnya. (hen)
Editor : Redaksi