KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sidang perdana perkara Tragedi Kanjuruhan akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/2023). Rencananya, akan dihadirkan 140 saksi untuk 5 terdakwa.
“Jumlah itu bisa berkurang atau bertambah. Tergantung kebutuhan pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya," kata Humas PN Surabaya, Suparno, Jumat, (13/1/2023).
Baca juga: Pelindo Regional 3–Kejati Jatim Sepakat Perkuat Pengawalan Hukum dan Aset Negara
Suparno mengatakan, sidang kanjuruhan akan dipimpin tiga Majelis Hakim, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa. Rencananya, sidang itu bakal digelar secara maraton, tiga kali dalam sepekan.
"Saya kemarin bicara sama majelis hakim, dan rencananya itu tiga kali dalam satu minggu,” ujarnya.
Oleh karena itu, Suparno berharap agar persidangan bisa berjalan aman dan tertib, tanpa gangguan apapun. "Semoga pelaksanaan sidang kanjuruhan, tertib aman, dan lancar, tanpa ada hambatan apapun," katanya.
Baca juga: Mantan Dirut KBS Ditahan Kejati Jatim Atas Dugaan Korupsi Dana Operasional
Seperti diketahui, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pekan depan, Senin, 16 Januari 2023.
Lima tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca juga: Kejati Jatim : Tersangka Korupsi KUR Kredit Fiktif Bank di Jember Tambah Lagi
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (fat)
Editor : Fatih