KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tim Jatanras Polda Jatim meringkus 3 dari 5 perampok Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Jalan Sudanco Supriadi, Nomor 18, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Blitar, Senin (12/12/2022) lalu. Ketiga pelaku itu ialah NT, AJ dan AS.
“Dalam pengejaran para pelaku kasus kekerasan di Rumdin Wali Kota Blitar, kita juga tangkap satu DPO dalam kasus Narkoba yang sedang bersama-sama dengan tersangka. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: LPG Langka, Warga Bojonegoro Ini Manfaatkan Untuk Kejahatan Merampok Berkedok COD
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto menambahkan, pengungkapan ini berjalan kurang lebih 24 hari. Pertama, itu dilakukan penangkapan terhadap NT hari Jumat (6/1/2023) di salah satu penginapan di Bandung.
“Perannya NT sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian. Perencanaan ini dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di LP Sragen,” kata Kombes Pol Totok.
Kemudian NT juga mengajak pelaku lain termasuk membeli mobil Innova yang dijadikan sebagai sarana. Kemudian menyiapkan plat nomor dinas, dan yang membuka pagar masuk pertama kali.
“Uang yang diperoleh sekitar Rp730 juta dari Wali Kota Blitar, dan yang bersangkutan mengambil bagian Rp 140 juta, 3 jam tangan merk Guees. Dia ditangkap bersamaan dengan DPO Polres KP3 dengan barang bukti 3 kilo sabu-sabu,” tambahnya.
Setelah itu, tim menangkap tersangka AJ di SPBU Jombang. Ini perannya membangunkan tiga anggota Satpol PP sambil melakukan pengancaman dan mengikat mereka. AJ mendapat bagian Rp100 juta.
Setelah melakukan tindak kejahatan, mereka langsung berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
“Hari Minggu, kita lakukan penangkapan yang ketiga atas nama AS di Medan pada saat berada di kos adiknya. AS mendapat bagian Rp125 juta, kalung 10 gram dan gelang 10 gram, termasuk barang bukti tiga pucuk senjata api,” ucap dia.
Baca juga: Juragan Gabah di Madiun Kerampokan, Ratusan Juta Amblas dan Dibacok
“Total uang yang bisa kita sita dari ketiga tersangka ada Rp230 juta, untuk 2 tersangka lain sejak awal sudah kita terbitkan DPO atas nama Oki Supriadi, kedua tersangka Medy Afrianto,” pungkasnya. (fat)
Editor : Redaksi