KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ferry Irawan, suami Venna Melinda, ditetapkan tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
“Penetapan Ferry sebagai tersangka usai olah TKP dan gelar perkara yang di hotel kawasan Kediri pada Rabu (11/1/2023) kemarin,” kata Kombes Pol Dirmanto, saat memberikan keterangan di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Ibu Diduga Aniaya Anak hingga Meninggal di Pamekasan, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan
Kombes Dirmanto menambahkan, hari ini penyidik Ditreskrimum berencana melayangkan surat panggilan untuk Ferry Irawan, supaya Senin (16/1/2023) bisa menghadiri panggilan penyidik dengan statusnya yang baru.
Baca juga: Seorang Istri di Lumajang Potong 'Titit' Suaminya Karena Cemburu
“Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” tambahnya.
Baca juga: Dibakar Cemburu, Pria di Banyuwangi Tusuk Istrinya Hingga Meninggal Dunia
Melalui surat yang akan dilayangkan, Kombes Dirmanto meminta Ferry Irawan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. “Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik,” pungkasnya. (fat)
Editor : Redaksi