Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ferry Irawan, suami Venna Melinda, ditetapkan tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

“Penetapan Ferry sebagai tersangka usai olah TKP dan gelar perkara yang di hotel kawasan Kediri pada Rabu (11/1/2023) kemarin,” kata Kombes Pol Dirmanto, saat memberikan keterangan di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Bocah Korban Penganiayaan Akan Jalani Operasi Plastik

Kombes Dirmanto menambahkan, hari ini penyidik Ditreskrimum berencana melayangkan surat panggilan untuk Ferry Irawan, supaya Senin (16/1/2023) bisa menghadiri panggilan penyidik dengan statusnya yang baru.

Baca juga: Bocah di Jember Disiram Kuah Bakso Panas, Tante Jadi Tersangka KDRT

“Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” tambahnya.

Baca juga: Usai Pukul Anak, Pria Sampang ini Siram Istrinya dengan Air Teh Panas

Melalui surat yang akan dilayangkan, Kombes Dirmanto meminta Ferry Irawan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. “Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik,” pungkasnya. (fat)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru