KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung, menetapkan 12 orang oknum perguruan silat sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten setempat. Korbannya adalah MAT (25), warga Kecamatan Kedungwaru.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan 3 orang tersangka di antaranya masih di bawah umur. "Untuk pelaku dewasa langsung kami tahan. Sedangkan pelaku di bawah umur kita kenakan wajib lapor," jelasnya, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Polres Tulungagung Selidiki Pengangkutan Solar Fiktif di JLS
Adapun 12 tersangka tersebut berinisial RA (22), IFU (19), MAEP (20), MBNR (20), MR (18), MA (17) dan MGS (16). Semuanya warga Kecamatan Kedungwaru.
Kemudian tersangka lainnya berinisial FD (20), dan DB (20), yang merupakan warga Kecamatan Boyolangu. ZR (21), warga Kecamatan Kota Tulungagung, SA (25), warga Kepatihan, dan AE (17), warga Gondang.
"Korban sudah kita visum dan ada luka penganiayaan yang dialami korban," ujarnya.
Baca juga: Polsek Benjeng Hadiri Deklarasi Damai dan Halal Bihalal Bersama Perguruan Silat
Lebih lanjut dia menjelaskan, kronologis penganiayaan terjadi saat ada konvoi oknum perguruan silat di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru pada Kamis (5/1/2023) dini hari. Saat bersamaan juga ada konvoi dari grup lain.
Korban yang disebutkan terjebak dalam konvoi grup lain tersebut pun tidak bisa menghindar. Saat itulah kelompok tersangka langsung melempari sesuatu ke arah korban hingga melakukan pemukulan. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka.
Baca juga: Polres Tulungagung Gelar Operasi Lalu Lintas Hingga 14 Maret, Ini Sasarannya
"Penyebabnya itu karena ada perbedaan kelompok perguruan silat, ini yang masih terus kita dalami," ucap Kasat Reskrim Polres Tulungagung.
Akibat perbuatannya itu, kini para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana. (nul)
Editor : Iman