KLIKJATIM.Com | Gresik — Penyaluran hibah berupa barang untuk pelaku UMKM tahun 2022 di Kabupaten Gresik tak berjalan mulus. Sejumlah masalah muncul. Bahkan, pihak penyedia banyak yang memilih mundur.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara DPRD Gresik yang melibatkan Komisi I, II, III dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Perdagangan Gresik pada Selasa (10/1/2023) kemarin.
Baca juga: Buka Evaluasi Kinerja PUTR, Wabup Gresik Dorong Penguatan Akselerasi Perbaikan Jalan
Kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik, Malahatul Fardah tak memungkiri adanya permasalahan yang muncul. Misalnya ketidaksesuaian antara permohonan dan barang yang diterima pemohon hibah. Juga ada nilai harga barang yang di bawah surat perintah kerja (SPK) pengadaan.
Dan realisasi penyalurannya pun tidak mencapai 100%. Fardah menjelaskan nilai pagu hibah setelah verifikasi adalah senilai Rp19 miliar lebih sedikit. "Jumlah penerima mencapai 782 kelompok, setelah disurvei. Realisasi totalnya hingga 27 Desember mencapai Rp17 miliar 690 juta," ungkapnya.
Namun, dia mengakui hingga kini total kelompok penerima yang barang hibahnya belum tersalurkan ada 599 kelompok. Salah satu kendalanya karena barang belum tersedia di lapangan.
Baca juga: Pisah Sambut Kapolres Gresik, Bupati Apresiasi Dedikasi AKBP Rovan dan Sambut Kapolres Ramadhan
Masalah waktu yang mepet untuk menuntaskan administrasi pengadaan hibah setelah Perubahan Anggaran (P-APBD), juga menjadi salah satu penyebab. "Seluruh pengadaan melalui e-katalog," katanya.
Proses input permohonan hingga penyesuaian dengan Standar Satuan Harga (SSH) dan penginputan di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) membutuhkan waktu, sebelum realisasi belanja di e-Katalog.
"Bahkan, dari 50 penyedia yang mulanya mendaftar sebagai penyedia di e-Katalog banyak yang mundur, tinggal hanya 12 penyedia. Karena tidak mau ribet dan waktunya mepet," beber Fardah.
Baca juga: Ratusan ASN Pemkab Gresik Diberhentikan Sepanjang 2025
Selanjutnya, Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widyana mengatakan, pihaknya memberikan waktu kepada Diskoperindag untuk menuntaskan penyaluran hibah kepada UMKM tersebut. Deadlinenya hingga tanggal 25 Januari 2023.
Termasuk menyesuaikan barang yang diterima UMKM sesuai permohonan. Dan segera menyalurkan barang yang belum seluruhnya diterima kelompok penerima hibah. "Karena disinyalir (permohonan hibah) yang diusulkan dan (barang) yang diterima jauh harganya," kata Asroin saat meminta klarifikasi kepada Diskoperindag dalam rapat hearing kala itu. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar