SURABAYA – Kasus dugaan perselingkuhan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro, Iskandar dengan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, NWS dilaporkan ke Polda Jatim, Kamis (11/04/2019). Pelapornya adalah istri Kadishub Bojonegoro sendiri, Titik Purnomosari (52) tahun.
Laporan itu diterima Polda Jatim dengan nomor LPB/234/III/UM/JATIM, Kamis 21 Maret 2019 atas perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Matangkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Lewat FGD
Menurut Titik, kabar hubungan antara suaminya dengan Wanita Idaman Lain (WIL) sejatinya didengar sejak awal tahun 2018. Tapi baru mengetahui adanya dugaan perselingkuhan pada bulan Juli 2018.
“Kejadiannya 9 bulan yang lalu. Ketahuan videonya juga, video porno yang berhubungan badan seperti itu,” ujar Titik.
[irp]
Baca juga: Siaga Harga Naik! TPiD Bojonegoro Siapkan Operasi Pasar dan Pengawasan Ketat
[irp]
Titik juga mengaku diancam oleh suaimnya, agar tidak membongkar kasus perselingkuhan itu. “Ini sebenarnya saya juga diancam, kalau mengirimkan videonya akan kena undang-undang ITE,” lanjutnya.
Selain itu, lanjutnya, terlapor (Iskandar) malah mengajukan cerai. Namun dalam sidang di Pengadilan Agama (PA), ternyata suaminya belum mendapatkan izin dari Bupati Bojonegoro.
"Mungkin dikira saya nggak ada bukti. Saya berharap mereka (terlapor) mendapat hukuman setimpal,” harapnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi membenarkan, adanya laporan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kadishub Bojonegoro dengan Kepala Dinas di Pemkot Pasuruan. “Iya benar ada laporan itu,” ujarnya. (rf/roh)
Editor : Redaksi