Kisruh Soal Hibah UMKM, DPRD Panggil Diskoperindag Gresik

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Hearing DPRD Kabupaten Gresik dengan Diskoperindag tentang hibah UMKM. (Abdul Aziz Qomar/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Hibah UMKM yang disalurkan Pemkab Gresik melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik banyak temuan masalah dalam penyaluran kepada penerima. Kondisi tersebut pun mendapatkan perhatian kalangan DPRD setempat, dengan memanggil pihak organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan, Selasa (10/1/2023).

Di hadapan Komisi I, II, dan III DPRD Gresik, Kepala Diskoperindag Malahatul Fardah menyampaikan beberapa masalah yang timbul. Adapun kemunculan masalah-masalah itu karena mepetnya waktu penyaluran.

Baca juga: Buka Evaluasi Kinerja PUTR, Wabup Gresik Dorong Penguatan Akselerasi Perbaikan Jalan

Misalnya ketidaksesuaian antara permohonan dan barang yang diterima pemohon hibah. Ada pula nilai harga barang yang di bawah surat perintah kerja (SPK) pengadaan.

Menurutnya, hal itu karena rekanan penyedia barang yang tercantum di e-Katalog Lokal Kabupaten Gresik baru mendapatkan SPK pada 27 Desember 2022. "Ini karena belanja hibah baru bisa dilaksanakan usai Perubahan Anggaran (P-APBD)," kata Fardah.

Karena mepetnya waktu sehingga menimbulkan banyak masalah di lapangan. Dia menuturkan kendala penyaluran ada beberapa aspek. Misalnya ada nama yang belum tercover kelompok.

Baca juga: Pisah Sambut Kapolres Gresik, Bupati Apresiasi Dedikasi AKBP Rovan dan Sambut Kapolres Ramadhan

"Ada juga yang menolak karena tak sesuai RAB. Selain itu penyedia masih menunggu antrean karena pesanan menumpuk," beber dia.

Lebih lanjut Fardah menerangkan karena ada perubahan metode pengadaan barang dan jasa oleh Pemkab Gresik melalui e-Katalog, maka proposal usulan masuk lebih dahulu. "Sementara etalase di e-Katalog belum semuanya selesai diinput. Jadi ada perbedaan antara pengajuan dan barang yang tersedia di e-Katalog, untuk penerima barang yang tidak sesuai permohonan akan kami tindaklanjuti," imbuhnya.

Baca juga: Ratusan ASN Pemkab Gresik Diberhentikan Sepanjang 2025

Terkait selisih harga barang di SPK dan yang diterima oleh penerima hibah, Fardah menjelaskan bahwa hal tersebut karena harga yang ada di SPK penyedia termasuk komponen pajak PPN dan PPH. "Selisihnya cuma Rp150 ribu. Jumlah itu keuntungan penyedia yang dari kelompok UMKM, itu pun belum biaya pengiriman dari penyedia ke penerima hibah," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widyana yang memimpin rapat hearing tersebut meminta Diskoperindag untuk memperbaiki perencanaan dan penyaluran hibah. "Dan yang belum tersalurkan, karena saya dapat laporan ada juga penerima hibah yang belum menerima, itu tolong segera direalisasikan," kata dia. (nul)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru