KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Para pedagang asongan di kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mendatangi kantor DPRD setempat, Kamis (22/12/2022). Tujuan kedatangan mereka meminta dukungan wakil rakyat, agar tetap bisa berjualan di kawasan Pasar wisata Cheng Hoo.
Dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijakan Rakyat Nusantara (Pijar), para pedagang pun ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. Juga tampak hadir Sekertaris Komisi II, Samsul Hidayat dan Anggota Nik Sugiharti.
Baca juga: Unit Dyeing-Finishing PT Coats Rejo Pleret Pasuruan Akan Jari Pabrik Alas Kaki Terintegrasi
Ketua LBH Pijar, Lujeng Sudarto meminta DPRD Kabupaten Pasuruan untuk ikut menjamin atau memberikan garansi kepada para pedagang asongan agar tetap bisa berjualan. Tidak ada penggusuran dari kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo.
Pasalnya pedagang asongan yang berjualan di kawasan setempat telah membayar pajak (retribusi) ke Pemkab Pasuruan. Artinya, mereka bukanlah pedagang asongan liar. "Saya sangat tidak setuju apabila pedagang asongan yang berjualan di Pasar Wisata Cheng Hoo disebut pedagang asongan liar," tandasnya.
Selanjutnya, dalam kesempatan ini Lujeng juga menyebutkan bahwa kondisi di Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan cukup pelik. Terutama masalah penarikan uang kepada para pedagang, yang sarat dengan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum kelompok atau paguyuban.
Dari awal penempatan kios di Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan ini tidak gratis. Tapi ada jual beli kios yang harganya mencapai Rp100 juta sampai Rp150 juta.
Contoh lain adalah penarikan uang kepada pedagang durian, yang kasusnya sempat masuk ke Polres Pasuruan tapi berujung damai. "Terakhir pemalakan dialami dua puluh pedagang durian. Mereka diminta membayar sejumlah uang Rp20 juta, jika ingin berjualan di kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo oleh paguyupan pasar. Kasus ini pun diproses polisi, tapi sayang kasus tersebut diselesaikan lewat jalur RJ (Restorative Justice)," imbuhnya.
Baca juga: Pabrik Pengolahan Limbah B3 Skala Nasional Akan Segera Beroperasi di Kabupaten Pasuruan
Dia berharap ke depan tidak ada lagi iuran atau penarikan yang tanpa adanya dasar aturan.
Anggota LBH Pijar, Yanuwar menambahkan, Pemkab Pasuruan harus bisa memberikan kepastian kepada para pedagang asongan aga tetap berjualan di kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan. Karena bulan ini masa kontrak para pedagang asongan habis. "Kami tidak butuh lisan tapi butuh bukti kongkret kalau pedagang asongan bisa tetap jualan, itu saja," tandasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menegaskan, pihaknya akan mengakomodir dan menindaklanjuti tuntutan para pedagang asongan di Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan. Dia mengaku sudah komunikasi langsung dengan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf terkait permasalahan ini.
"Bupati berpesan ke saya, tidak akan menggusur para pedagang asongan yang berjualan di kawasan Pasar Wisata religi Cheng Hoo," kata Mas Dion, sapaan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan saat hearing bersama para pedagang asongan.
Baca juga: Gedung DPRD Pasuruan Disasar Maling
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa Bupati Pasuruan juga menegaskan telah membubarkan paguyuban wisata religi. Kemudian Pasar Wisata Cheng Hoo ini akan ada revitalisasi.
Hal ini sangat perlu untuk menata ulang kembali agar rapi dan indah. "Tujuannya untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada para pengunjung pasar," tutupnya.
Sekedar informasi, total ada 57 pedagang asongan yang berjualan di kawasan Pasar Wisata Religi Cheng Hoo Pandaan. (nul)
Editor : Redaksi