KPU Kota Surabaya Minta Pendaftar PPS Lengkapi Berkas Kesehatan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - KPU Kota Surabaya membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai tanggal 18 sampai 27 Desember 2022 untuk pemilu 2024 mendatang. Salah satu persyaratan pendaftaran yang wajib dilampirkan berkas kesehatan.

“Persyaratan berkas kesehatan wajib dilampirkan. Hal ini untuk mengantisipasi banyaknya PPS yang tumbang pada pemilu sebelumnya,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Kajari Baru Soroti Penanganan Kasus KPU Sumenep, Target Rampung Sebelum Tutup Tahun 2025

Subairi menyebut berkas kesehatan yang dimaksud di antaranya hasil tensi darah, gula darah hingga kolesterol, dan juga melampirkan sertifikat vaksin COVID-19.

“Jadi kita bisa memprediksi dari awal bahwa yang bersangkutan memang benar-benar kondisi sehat,” jelasnya.

Baca juga: Anggota DPR Asal Jember Soroti Rendahnya Kepercayaan Publik Terhadap Pemilu

Subairi mengatakan, akan ada 3 orang PPS di setiap kelurahan yang mana semula ada 154 kelurahan akan menjadi 153 kelurahan di kota Surabaya, karena ada penggabungan di kelurahan Perak Utara dan Perak Timur menjadi kelurahan Tanjung Perak kecamatan Pabean Cantian.

“Jadi nanti jumlahnya ada 153 kelurahan di kota Surabaya. Artinya, jika dijumlahkan dengan 153 kelurahan, maka KPU Kota Surabaya butuh 459 orang PPS," pungkasnya. (fat)

Baca juga: Khofifah - Emil Sementara Unggul di Beberapa Quick Count

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru