6 Pengedar Narkoba Antar Kota Diringkus Polres Jember, Amankan 42,86 Gram Sabu dan 3.097 Butir Pil Trex

Reporter : Fatih
Para tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan okerbaya Jember saat rilis di Polres Jember. (M. Hatta)

KLIKJATIM.COM | Jember : Sebanyak 6 tersangka peredaran sabu antar kota dibongkar tim Satresnarkoba Polres Jember. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 42,86 gram sabu. Tak hanya itu, korps berseragam cokelat itu juga meringkus 2 tersangka peredaran obat terlarang dengan barang bukti 3.097 butir pil trex.

Keenam tersangka peredaran sabu itu ialah, Rio Bagus, Ryanto Dwi, Fathul Fahmi Khozin, dan Abu Hasan. Keempatnya merupakan warga Lumajang. Kemudian Mohamad Basori serta HR, warga Kecamatan Tanggul. Lalu untuk dua tersangka peredaran pil koplo ialah, Rahmatullah warga Sumbersari dan Helmi warga Kecamatan Jebluk.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Petani dan Guru SD di Kangean Gegara Kasus Sabu

"Untuk jaringan narkoba kami masih ada satu DPO lain. Diduga ia adalah bandar yang biasa menyuplai sabu ke Jember," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Senin (19/12/2022).

Hery mengatakan pengungkapan jaringan narkoba itu diawali dari penangkapan dua tersangka Rio Bagus dan Ryanto Dwi. Keduanya ditangkap di Kecamatan Jombang, Jember. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu sebarat 0,20 gram.

Baca juga: Tukang Las Divonis Penjara Seumur Hidup

"Kemudian dikembangkan lagi hingga menangkap 4 tersangka lain. Total barang bukti dari 6 tersangka ialah 42,86 gram sabu siap edar," terangnya.

Selain sabu, polisi juga mengamnkan dua tersangka peredaran pil koplo yakni Rahmatullah dan Helmi. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 3.907 butir pil terlarang. Selain itu barang bukti lain yang disita ialah 6 unit handphone sebagai sarana tersangka untuk mengedarkan narkoba.

Baca juga: Kurir 32 Kilogram Sabu Dituntut Mati

“Terhadap para tersangka peredaran sabu, kami kenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan penjara 6 tahun maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk obat berbahaya kami terapkan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” pungkas akpol dengan dua melati di pundak itu. (Hatta/fat)

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru