klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Petani dan Guru SD di Kangean Gegara Kasus Sabu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
KOLASE. Barang bukti sabu beserta dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep. (Humas Polres Sumenep/KLIKJATIM.Com)
KOLASE. Barang bukti sabu beserta dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep. (Humas Polres Sumenep/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat membongkar praktik penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, dan mengamankan dua pria yang berprofesi sebagai petani dan guru sekolah dasar.

Penindakan ini dilakukan pada Selasa (30/9/2025) dini hari, sekitar pukul 03.15 WIB. Polisi menggerebek sebuah gubuk sederhana di Dusun Rabe, Desa Angkatan, Arjasa.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (58), seorang petani asal Bondowoso yang menetap di Desa Angkatan, serta SR (41), seorang guru sekolah dasar yang berdomisili di Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa.

Baca Juga ; Dampak Gempa 6,5 SR Sumenep, 131 Rumah Rusak dan 6 Warga Terluka
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Dari tangan A, disita tiga poket sabu seberat 0,58 gram netto dan sebuah ponsel. Sementara SR kedapatan menyimpan satu poket sabu seberat 0,02 gram, pipet kaca, korek api gas, dompet, dan satu unit ponsel.

Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

“Kedua tersangka berhasil diamankan di dua titik berbeda. Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu yang ditemukan pada A diketahui berasal dari SR. Saat ini keduanya telah ditahan di Polres Sumenep untuk penyidikan lanjutan,” jelasnya, Kamis (2/10).

Baca Juga ; Pemkab Sumenep Gerak Cepat Salurkan Bantuan dan Rehabilitasi Rumah Terdampak Gempa
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sumenep dan tidak akan memberi celah bagi pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (yud) 

Editor :