KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sidang lanjutan agenda putusan terhadap terdakwa Andreas Tanuwijaya, dalam kasus tambang ilegal yang berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, mengalami kemoloran, Senin (19/12/2022). Berdasarkan jadwal seharusnya mulai dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB.
Pantauan Klikjatim.com di PN Kabupaten Pasuruan, terdakwa Andreas Tanuwijaya sudah datang sekitar pukul 10.30 WIB. Lalu, 30 menit kemudian telah hadir tim kuasaha hukumnya. Serta disusul tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan, yang mulai masuk ke ruang Cakra.
Baca juga: Unit Dyeing-Finishing PT Coats Rejo Pleret Pasuruan Akan Jari Pabrik Alas Kaki Terintegrasi
JPU dan terdakwa yang sudah siap mengikuti sidang dengan agenda putusan ternyata ada pengumuman mendadak. Salah seorang majelis hakim menyampaikan bahwa sidang ada penundaan jam.
"Sidang kita undur habis dhuhur. Silakan kalau ada yang salat atau makan siang," kata Anggota Majelis Hakim, Yoga Perdana.
Baca juga: Pabrik Pengolahan Limbah B3 Skala Nasional Akan Segera Beroperasi di Kabupaten Pasuruan
Tampak sejumlah anggota polisi dari Polres Pasuruan pun berjaga-jaga di ruang tunggu pengadilan.
Sekedar informasi bahwa dalam sidang kasus ini diketuai oleh mejalis hakim, Achmad Shuhel Nadjir. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp75 miliar.
Baca juga: Bersama GP Ansor, Official Gus Miftah Bagikan Mukena ke 'Pekerja Malam' di Tretes
Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, aset milik terdakwa akan disita oleh negara. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menolak duplik yang dibacakan terdakwa pada sidang sebelumnya.
Pantauan di lapangan, kini sidang akhirnya dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. (nul)
Editor : Redaksi