Terlapor Dugaan Sodomi Terhadap Anak di Gresik Ditetapkan Tersangka

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ruangan Unit PPA Polres Gresik (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Terlapor pelaku dugaan sodomi di Gresik berinisial RSK (19) kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah polisi mengantongi bukti yang kuat dan melakukan gelar perkara.

Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Gressmall Gelar Merdeka Cup 3x3 Basketball 2026 di Giri Elevation Court

Baca juga: Kasatreskrim Polres Gresik Pastikan Penemuan Mayat di IBC karena Gantung Diri bukan Pembunuhan

Aldhino mengatakan, polisi harus menjemput tersangka di rumahnya setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Jadi kami tidak mungkin menjemput dan menahan pelaku jika belum menjadi tersangka, cuma dalam penetapan tersangka harus melalui mekanisme gelar perkara," kata dia, Selasa (13/11/2022).

Dikatakan, tersangka RSK juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan, lantaran ada keterangan dari orang tua RSK bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.

Baca juga: Kunjungi Ponpes Ihyaul Ulum Dukun, Ini Pesan Kapolres Gresik Kepada Generasi Muda

Namun pemeriksaan itu tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung. Apapun hasil pemeriksaan kejiwaannya dipastikan proses akan lanjut hingga persidangan.

"Hasil pemeriksaan kejiwaan kalau memang ada gangguan jiwa ya disertakan (dilampirkan) dalam berkas perkara, biar hakim yang memutuskan dalam persidangan. Yang jelas pelaku kita tahan karena sudah menyangkut kekerasan seksual pada anak," bebernya.

Baca juga: Tumben Polres Gresik Ungkap Kasus Judi, Ada Apa?

Baca juga: Dua ABK Kapal yang Sandar di Gresik Tewas Diduga Keracunan Gas, Evakuasi Terkendala Akses Palka Sempit

Kasus ini bermula saat seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di Gresik mengalami trauma berat usai mengalami kekerasan seksual. Orang tua korban melaporkan kasus ini ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik 7 bulan lalu.

Dalam laporan tersebut disebutkan, korban sedang mancing bersama kedua temannya di area pantai dekat rumah. Lalu, oleh tersangka diajak ke suatu tempat sepi dan dilecehkan pelaku.

"Jika tidak mau, anak saya diancam akan diikat di pohon," kata keterangan orang tua korban. (yud)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru