KLIKJATIM.Com | Gresik - Dua pelaku pencurian disertai kekerasan dibekuk jajaran Satreskrim Polres Gresik. Keduanya adalah Heri Setiawan, (30) warga Desa Gedang Rowo, RT04 RW03 Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, dan Akbar Setiya Pambudi (22) warga Desa Katimoho RT05/RW02 Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Pada Senin, (31/3/2020) kemarin dijebloskan ke penjara usai melakukan aksinya. Pelaku beraksi di tiga tempat daerah Gresik Selatan, yaitu Menganti, Kedamean, dan Cerme.
Baca juga: Turun ke Sawah Lewat Program Medhayoh, Bupati Setyo Wahono Semangati Ibu-Ibu Tani di Ngraho
[irp]
Kejadian pencurian pada hari Jum'at, (13/3/2020) sekitar pukul 21.00 di Desa Katimoho, Kedamean, Gresik. Pelaku ditangkap atas interogasi dari Unit Pidum Polres Gresik. Tidak berhenti disitu, Unit Pidum Polres Gresik melakukan penggerebekan di Rumah Akbar Setiya Pambudi.
"Atas pengakuannya, kedua pelaku merupakan satu kompolotan dan mereka telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali dengan modus yang sama yaitu melakukan pencurian di malam hari dengan mencongkel pintu rumah," ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Panji W Pratista didampingi Kanit Pidum Polres Gresik Ipda Daniel Napitupuly.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Dari hasil penggeledahan rumah Akbar, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, satu buah Golok Pedang, dan 16 Handphone berbagai merk.
[irp]
"Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan membawa Tersangka maupun barang bukti ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Panji.
Atas tindakannya, kedua tersangka dianggap melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP yang teranacam pidana penjara 9 tahun. (iz/bro)
Editor : Redaksi