KLIKJATIM.Com | Jember - Polres Jember mulai menerapkan physical distancing dan social distancing untuk menekan penyebaran wabah corona virus di Kabupaten Jembeng. Salahsatunya dengan menutup sejumlah ruas jalan menuju Alun-alun Jember. Penutupan itu berlaku efektif sejak Sabtu (28/3/2020) kemarin.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Wakapolres Jember Kompol Windy Syafura mengungkapkan, penutupan dilakukan di sejumlah ruas jalan menuju Alun-alun Jember yang menjadi pusat keramaian. Penutupan ruas jalan menuju alun-alun kota dimulai Sabtu pukul 17.00 sampai dengan 00.00 WIB.Kemudian pada Minggu (29/3/2020) juga dilakukan hal yang sama.
Penutupan dilakukan sejak pagi hingga siang. "Ditutup dari pukul 5 pagi hingga 10 siang. Kemudian pada sore harinya pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB," terang Wakapolres Jember.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Dikatakan, ruas jalan yang ditutup untuk tahap awal ini ada 3 jalur. Jalan itu menghubungkan kawasan akses masuk ke alun-alun. Yakni Jalan Raya Sultan Agung, PB Sudirman (Simpang empat SMPN 2 Jember). "Kemudian Jalan Kartini (Simpang empat Polres Jember) yang ke arah alun-alun dialihkan ke jalan lain," jelas Kompol Windy.
[irp]
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Pada bagian lain Bupati Jember dr Faida sudah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona. Penetapan itu setelah ada seorang warga yang dinyatakan positif covid-19. Dengan adanya satu pasien yang positif itu, maka Kabupaten Jember menetapkan status KLB.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak resah dan panik. Namun tetap meningkatkan kewaspadaan. Yang perlu meningkatkan kewaspadaan, kedisiplinan, dan harus mengikuti petunjuk pemerintah, baik kabupaten yakni pemkab melalui Dinkes, Kapolres dan Dandim," imbuhnya. (jtm/hen)
Editor : Redaksi