KLIKJATIM.Com | Jember - Polres Jember mulai menerapkan physical distancing dan social distancing untuk menekan penyebaran wabah corona virus di Kabupaten Jembeng. Salahsatunya dengan menutup sejumlah ruas jalan menuju Alun-alun Jember. Penutupan itu berlaku efektif sejak Sabtu (28/3/2020) kemarin.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Wakapolres Jember Kompol Windy Syafura mengungkapkan, penutupan dilakukan di sejumlah ruas jalan menuju Alun-alun Jember yang menjadi pusat keramaian. Penutupan ruas jalan menuju alun-alun kota dimulai Sabtu pukul 17.00 sampai dengan 00.00 WIB.Kemudian pada Minggu (29/3/2020) juga dilakukan hal yang sama.
Penutupan dilakukan sejak pagi hingga siang. "Ditutup dari pukul 5 pagi hingga 10 siang. Kemudian pada sore harinya pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB," terang Wakapolres Jember.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Dikatakan, ruas jalan yang ditutup untuk tahap awal ini ada 3 jalur. Jalan itu menghubungkan kawasan akses masuk ke alun-alun. Yakni Jalan Raya Sultan Agung, PB Sudirman (Simpang empat SMPN 2 Jember). "Kemudian Jalan Kartini (Simpang empat Polres Jember) yang ke arah alun-alun dialihkan ke jalan lain," jelas Kompol Windy.
[irp]
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Pada bagian lain Bupati Jember dr Faida sudah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona. Penetapan itu setelah ada seorang warga yang dinyatakan positif covid-19. Dengan adanya satu pasien yang positif itu, maka Kabupaten Jember menetapkan status KLB.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak resah dan panik. Namun tetap meningkatkan kewaspadaan. Yang perlu meningkatkan kewaspadaan, kedisiplinan, dan harus mengikuti petunjuk pemerintah, baik kabupaten yakni pemkab melalui Dinkes, Kapolres dan Dandim," imbuhnya. (jtm/hen)
Editor : Redaksi