KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) BOS, yang diselenggarakan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan pada Juli 2022 lalu di hotel kawasan Tretes, Prigen terus didalami oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Beberapa saksi pun dipanggil untuk pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto melalui Kanit Tipikor Ipda Bambang Sutejo mengatakan, sejumlah saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak. Di antaranya pejabat Dispendik dan Kepala SD-SMP peserta Bimtek BOS.
Baca juga: Tiga Begal Sadis Yang Tewaskan Korban Dibekuk Resmob Polres Pasuruan
"Sejumlah pihak sudah kami periksa. Mulai dari guru sampai pejabat Dispendik. Pemeriksaan ini terkait pelaksanaan Bimtek," kata Kanit Tipikor, Selasa (8/11/2022).
Kini, pihaknya masih mengkaji dan menelaah keterangan para saksi serta beberapa data yang dimiliki. Jika memang ada indikasi pungli, tentu akan ditindaklanjuti.
Sekedar informasi, dugaan kasus ini berawal dari aduan sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) pada bulan Agustus 2022 lalu. Dalam aduan disebutkan bahwa setiap peserta bimtek harus membayar Rp1,2 juta. Padahal, kegiatan ini sudah masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dispendik.
Baca juga: Momentum HJL ke-457, Pameran Pendidikan Lamongan 2026 Resmi Dibuka
Artinya, kegiatan Bimtek BOS ini disebutkan berpotensi adanya dobel anggaran. Karena dibiayai APBD Kabupaten Pasuruan.
Terpisah, Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto mengatakan, kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan program yang dianggarkan dalam APBD. Namun, panitia tetap memungut biaya dari peserta dalam penyelenggaraan Bimtek BOS tersebut.
Selain dugaan pungli, Lujeng menambahkan ada dugaan mark up dalam penyelenggaraan Bimtek BOS. Kecurigaan ini muncul pada penumpukan peserta dalam pemanfaatan fasilitas kamar hotel hingga empat orang.
Baca juga: Dua Hari Operasi, Satresnarkoba Pasuruan Tangkap 4 Bandar Sabu
"Kita juga membuat aduan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) terkait beberapa kasus di lingkungan Dispendik Kabupaten Pasuruan," pungkasnya.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini dituliskan. Kadispendik Hasbullah saat dihubungi melalui selulernya di nomor 08133212xxxx tidak aktif. Hanya terdengar suara operator untuk meninggalkan pesan. (nul)
Editor : Redaksi