Bawa 50 Gram Sabu, Pengedar Antar Provinsi Dibekuk di Tol Kejapanan

klikjatim.com
Kedua tersangka pengedar sabu. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan BNN Provinsi Jatim telah meringkus pengedar sabu antar provinsi. Dari tangan tersangka, petugas menyita 50 gram sabu siap edar. 

Kedua tersangka berinisial JD (26) dan RK (24). Keduanya adalah warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Baca juga: Pemadaman Listrik Bergiliran Terjadi di Jember, PLN Klarifikasi Isu Blackout dan Kelangkaan Batu Bara

Awal kasus ini terungkap saat petugas mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu melalui jalur Madura – Malang. Petugas BNN pun melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

"Pengedar sabu berhasil kita sergap Selasa (13/9/2022) dengan mengendarai mobil Nopol AG 1370 LI yang diduga membawa narkotika jenis sabu meluncur dari Bangkalan ke arah Pasuruan. Tepat di Tol Kejapanan, Gempol, petugas langsung menghadangnya," kata Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata saat dikonfirmasi via WA-nya, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: Sinergi Bagi Negeri, MPM Honda Jatim Salurkan Perlengkapan Sekolah dan Edukasi Safety Riding di SDN Pagowan 1 Lumajang

Petugas juga melakukan penggeledahan. Dan akhirnya dapat menemukan barang bukti sabu yang tersimpan di dalam jok. 

Selain menyita sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua Hp (handphone) milik kedua tersangka dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna Abu-abu metalik Nopol AG 1370 LI.

Baca juga: Sekda Sumenep Singgung Skandal BSPS 2024, Minta Program Tahun Ini Bersih dari Praktik Potongan dan Mark Up

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 tahun hingga seumur hidup. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru