KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengaku sudah mengantongi calon tersangka. Itu setelah tim penyidik mengklaim telah memiliki dua alat bukti cukup di kasus dua Plaza, yang merugikan Negara sekitar Rp32 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan, pihaknya sudah memiliki dua alat bukti cukup di kasus dua Plaza yakni Untung Suropati dan Bangil. Temuan dua alat bukti itu tentunya akan ditindaklanjuti oleh tim.
Baca juga: AZKO Buka Gerai di Kota Pasuruan, Tawarkan 52 Brand Ternama
"Ada dua alat bukti yang dirasa cukup untuk menetapkan calon tersangka. Namun belum kita publikasikan ke media," kata Denny Saputra kepada awak media, Jumat (16/9/2022).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan investigasi ke dua lokasi plaza yang merupakan aset Pemkab Pasuruan. Beberapa pedagang di Plaza juga dimintai keterangan terkait stand plaza yang ditempati.
Selain itu, Kejari telah melakukan pemetaan. Dia mengakui bahwa ada sebagian aset Pemkab Pasuruan yang sudah menjadi hak milik. "Ada sebagian aset Pemkab sudah keluar sertifikat hak milik. Ini yang kita dalami, kok bisa keluar sertifikat, lalu dasarnya apa," imbuh Denny dengan nada tanya.
Baca juga: Dua Residivis Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota
Secara terpisah, Ketua Paguyupan Plaza Bangil lama, Hary Utomo menyampaikan bahwa bangunan plaza tersebut sudah dibeli oleh pedagang. Artinya, terjadi jual beli bangunan.
"Ada bukti akte jual beli bangunan. Itu yang menjadi dasar para pedagang tidak membayar sewa retribusi ke Pemkab," ungkapnya.
Bahkan, dia siap adu data dengan tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, BPN menerbitkan hak guna bangunan (HGB) setelah ada perjanjian.
Baca juga: Polres Pasuruan Bongkar Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Dua Tersangka Raup Rp24 Juta per Bulan
Hary juga mengakui bahwa plaza tersebut memang asetnya Pemkab Pasuruan. Namun, bangunannya sudah menjadi milik pedagang.
"Kita minta Pemkab melalui BPN untuk memperpanjang HGB para pedagang. Kalau tidak, kita tidak akan membayar retribusi," ucapnya. (nul)
Editor : Redaksi