34 Tersangka Ditangkap Selama 2 Minggu Operasi Tumpas Narkoba di Tulungagung

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Satresnarkoba Polres Tulungagung menggelar operasi Tumpas Narkoba mulai tanggal 22 Agustus hingga 2 September 2022.

Hasilnya didapati 34 orang tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Baca juga: Polres Tulungagung Gelar Operasi Lalu Lintas Hingga 14 Maret, Ini Sasarannya

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, 34 tersangka yang ditangkap ini terdiri dari 31 laki-laki dan 3 orang perempuan ini ditangkap di 27 lokasi berbeda.

"Kita tangkap 34 tersangka, dimana ada 3 perempuan dan 31 tersangka laki-laki, mereka ditangkap di beberapa TKP, sebagian besar ditangkap di Tulungagung kota, dari mereka ini ada 3 orang residivis yang kini kita kembangkan jaringannya," ujarnya pada Kamis (08/09/2022).

Berdasarkan data yang dimilikinya, dari 27 lokasi penangkapan tersebut, lokasi paling banyak dilakukan penindakan penangkapan ada di wilayah hukum Polsek Tulungagung kota, sedangkan lokasi lainnya seperti wilayah hukum Polsek Kedungwaru,Ngantru, Ngunut dan lain-lain juga ditemukan namun tidak sebanyak wilayah hukum Polsek Tulungagung Kota.

"Kali ini dominan memang di Tulungagung kota, sisanya merata di beberapa kecamatan lainnya," jelasnya.

Baca juga: Dukun Abal-abal di Tulungagung Ditangkap Polisi, Begini Cara Mengelabuhi Korban

Dalam pres rilis tersebut, polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti yang bisa disita dari tangan tersangka, seperti  22,23 gram Shabu, 29 butir pil Alprazolam, 2.179 butir pil Doubel L, timbangan digital, alat hisap, uang tunai, handphone, sepeda motor yang digunakan untuk bertansaksi dan barang bukti lainnya.

"Kita juga amankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka ini, ada sabu, pil dobel L, kemudian uang dan alat hisap sabu," jelasnya.

Eko mengungkapkan, kendati dalam operasi kali ini ditemukan di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung,namun pihaknya mengakui tidak menutup kemungkinan 7 kecamatan lain di Kabupaten Tulungagung juga sudah menjadi lokasi peredaran Narkoba.

Baca juga: Ngidam iPhone 12, Pemuda di Tulungagung Ini Ditangkap Polisi

Oleh sebab itu pihaknya meminta peran serta masyarakat Tulungagung untuk aktif mengabarkan ketika mendapati potensi penyalahgunaan Narkoba di Tulungagung, sehingga penyebarannya bisa dicegah dan diberantas.

"Pasal yang kita terapkan bermacam-macam sesuai dengan sangkaan yang diberikan, seperti pasal dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ada yang undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan lain-lain," pungkasnya.(mkr) 

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru