KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Polemik hilangnya jatah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik Sukatmi (51) warga Kelurahan Bago, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung mendapatkan perhatian serius Dinas Sosial Tulungagung.
Bagaimana tidak, sejak namanya muncul dalam daftar penerima manfaat tahun 2018 yang lalu, Sukatmi belum pernah sekalipun mengambil jatahnya tersebut, bahkan Sukatmi baru mengetahui namanya ada di dalam daftar tersebut pada penghujung tahun 2022 ini.
Baca juga: Akhirnya Warga Tulungagung Ini Dapat Jatah BPNT Setelah 4 Tahun Hanya Tercatat Namanya Saja
Namun saat akan dicairkan, jatah miliknya ternyata sudah dicairkan oleh pihak lain diluar sepengetahuannya.
Menanggapi hal ini, Kamis (01/09/2022) siang tadi Dinas Sosial Tulungagung kembali memanggil Sukatmi untuk datang. Dalam kesempatan itu, Sukatmi hadir bersama dengan kuasa hukumnya, Nurrohmad.
Nurrohmad mengapresiasi langkah yang diambil Dinas Sosial dan Bank yang berjanji mengembalikan jatah BPNT milik Sukatmi, walaupun saat mediasi yang berlangsung dirinya sebagai kuasa hukum tidak diperkenankan masuk ke ruangan.
"Tadi kami dilarang masuk ke dalam ruangan, jadi yang mendengarkan langsung penjelasan pihak bank dan Dinas sosial itu bu Sukatmi langsung, kemudian disampaikan kepada kami, intinya klien kami ini diminta datang lagi pada Selasa depan, kami mengapresiasi langkah ini," ujarnya pada Kamis (01/09/2022).
Baca juga: Bertahun-tahun Jatah BPNT Warga Tulungagung Diambil Orang Lain
Selanjutnya, Sukatmi diminta datang lagi pada Selasa depan untuk mendapatkan pengembalian hak - haknya.
Kini pihak Bank masih dalam proses penghitungan penghitungan jatah BPNT yang seharusnya diterima Sukatmi selama ini.
"Karena ada yang pencairannya di bulan ini sampai ini itu sebesar 150 misalnya, kemudian pas covid kemarin naik jadi 200 dan lain lain, makanya ini masih dihitung," ucapnya.
Baca juga: SKK Migas dan Perusahaan KKKS Salurkan Bantuan Paket Sembako ke Dinsos Jatim
Nurrohmad berharap, Selasa depan saat pertemuan dilaksanakan, semua masalah sudah selesai dan kliennya mendapatkan lagi hak-haknya.
"Langkah kita selanjutnya menunggu Selasa itu, tapi ini sudah ada niat baik dari Dinsos untuk dikembalikan," pungkasnya.(mkr)
Editor : Iman