KLIKJATIM.Com | Gresik – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gresik, terus mendorong seluruh pemberi kerja memenuhi kewajibannya dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Hal ini mengacu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Yaitu disebutkan bahwa seluruh pemberi kerja agar mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta program JKN.
“Di Kabupaten Gresik terdapat 1.607 pemberi kerja yang telah terdaftar program JKN, dengan jumlah pekerja 108.452 jiwa. Dan pada tahun ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 544 pemberi kerja, dengan rincian 357 pemberi kerja kategori pendaftaran dan penyampaian data serta 187 pemberi kerja kategori pembayaran iuran," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi, Rabu (31/8/2022).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut didapatkan 362 pemberi kerja patuh dan 182 belum patuh. Hal itulah yang menjadi perhatian bersama. Sehingga perlu kolaborasi dengan instansi yang berwenang dalam penegakan kepatuhan. Salah satunya dengan Kejaksaan Negeri.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, seluruh pemberi kerja yang belum memenuhi kewajibannya akan mendapatkan sanksi administratif. Adapun sanksi itu berupa teguran tertulis, denda serta sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik.
Baca juga: Begini Ketentuan Pengajuan Klaim Pembayaran Rumah Sakit ke BPJS Kesehatan
“Dalam penerapan sanksi tersebut, tentunya kami melewati tahap koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gresik. Misalnya memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) serta tindakan hukum lainnya untuk akhirnya ditentukan langkah apa yang akan diambil untuk penyelesaian permasalahan ketidakpatuhan yang terjadi. Hal ini juga tentunya kami lakukan sebagai upaya pemerataan pemberian jaminan kesehatan di Kabupaten Gresik, khususnya para pekerja,” tuturnya.
Tujuan ini juga sejalan dengan penyampaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Muhamad Hamdan Saragih. Pihaknya siap memberikan pendampingan hukum untuk menyelesaikan ketidakpatuhan para pemberi kerja di Kabupaten Gresik.
Baca juga: Tenaga Kerja Asing di Gresik Wajib Daftar BPJS Kesehatan
“Tim kami khususnya bidang perdata dan tata usaha negara akan tampil sebagai jaksa pengacara negara dalam upaya bantuan hukum serta memberikan pertimbangan hukum kepada BPJS Kesehatan. Misalnya dalam hal ketidakpatuhan pembayaran iuran pemberi kerja, kami akan tindaklanjuti dengan adanya pemanggilan pemberi kerja melalui surat kuasa khusus. Sehingga proses penegakan kepatuhan ini dapat berjalan optimal,” ungkap Hamdan.
Sebagai instansi yang memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat, dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal BPJS Kesehatan. Yaitu bersama-sama meningkatkan kepatuhan badan usaha (BU). (nul)
Editor : Redaksi