KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Sukatmi (51) warga Kelurahan Bago, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tengah menyiapkan langkah hukum untuk kasus pengalih tanganan jatah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang seharusnya menjadi haknya.
Dikonfirmasi wartawan yang bertugas, Sukatmi mengaku telah menyerahkan kasus yang dialaminya ini kepada kuasa hukumnya.
Baca juga: Manfaatkan Momen Mudik, Kantah ATR/BPN Tulungagung Tetap Layani Masyarakat Selama Libur Nataru
"Saya pasrahkan kuasa hukum saya mas," jawabnya pada Jumat (25/08/2022).
Nama Sukatmi masuk dalam daftar penerima BPNT selama 4 tahun terakhir, namun dirinya baru mengetahuinya akhir akhir ini, namun saat dirinya berusaha memproses pencairannya di bank dan agen, rupanya haknya sudah dicairkan oleh pihak lain.
Sukatmi mengetahui namanya masuk dalam daftar penerima, setelah ketua RT setempat membagikan data penerima bantuan melalui grup whatsapp.
"Nama Sukatmi memang ada dua, kemudian setelah dicocokkan sesuai dengan KK, itu nama saya yang ada di nomor 229," jelasnya.
Mengetahui namanya masuk dalam daftar penerima, kemudian dirinya mencoba menghubungi Kaur Kesra dan pihak kelurahan, kemudian dilanjutkan sampai ke bank, ternyata dirinya baru mendapatkan informasi jika jatahnya sudah dicairkan oleh pihak lain.
"Saat sudah ke kelurahan kemudian diarahkan ke pendamping dan ke Bank, setelah di Bank itu diperiksa buku rekeningnya, kok katanya sudah dicairkan selama 4 tahun belakangan ini," jelasnya.
Sukatmi merinci, total jatah BPNT yang seharusnya diterimanya selama 4 tahun ini ada di kisaran Rp 11,2 juta.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Sukatmi, Nurrohmad mengatakan sampai saat ini pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan menentukan langkah hukum apa yang tepat untuk hal ini.
"Kami menerima surat kuasa baru kemarin, ini juga probono, kemudian ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan, kami juga perlu mendalami keterangan pihak desa yang ngurus soal ini juga," ucapnya.
Baca juga: Polres Tulungagung Selidiki Pengangkutan Solar Fiktif di JLS
Menurutnya langkah hukum yang diambil tidak selalu berupa laporan kepada polisi, pihaknya juga bisa memberikan somasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini, guna mendapatkan solusi atas masalah yang dialami Sukatmi.
"Kan ndak selalu laporan ke polisi, bisa somasi juga, tergantung bagaimana nanti solusinya untuk klien kami," pungkasnya.(mkr)
Editor : Iman