Sejoli Terekam CCTV Bobol Kotak Amal di Magetan

klikjatim.com
Tersangka pencurian kotak amal. (Ist/Humas Polres Magetan)

KLIKJATIM.Com | Magetan - Sejoli PP (19) warga Kabupaten ngawi dan ANL (19) warga Kabupten Madiun digiring ke Mapolres Magetan. Mereka sehidup sepenjara karena ketahuan mencuri pembobolan kotak amal di Masjid Adh Dhuha di Jalan Raya Magetan-Sarangan, Desa Pacalan,Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan pada 21 Juli 2022.

“Kami tangkap di rumah masing-masing. Setelah dua pekan,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan,Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara

Dia menjelaskan terungkapnya pencurian ini berbekal rekaman CCTV. Satreskrim Polsek Plaosan bersama Polres Magetan akhirnya berhasil mengungkap pembobolan kotak amal di masjid Adh-Dhuha.

Dari hasil keterangan, kata dia, keduanya menggunakan gunting dan obeng yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu sebelum beraksi. Mereka bekerjasama dalam kejahatan ini.

“Masing-masing PP mencongkel gembok setelah berhasil rekan wanitanya ANH menguras duit di kotak amal,” kata AKBP Ridwan.

Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep

Dari rekaman CCTV, sejoli terlihat masuk lingkungan masjid dan merusak gembok kotak amal dan mengambil isinya senilai Rp120 ribu. Dia mengaku juga ada laporan serupa pencurian kotak amal.

“Lokasinya di Masjid Baitul Makmur yang terletak di Kelurahan Sarangan, Plaosan, Magetan dengan isi kotak senilai Rp330 ribu. Tetapi tidak ada rekaman CCTV,” tegasnya.

Modusnya, keduanya ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol AE 6951 JQ. Pura pura ketoilet namun menyasar kotak amal. PP mencongkel, disusul si wanita menguras isi kemudian pergi.

Baca juga: Peringati Isra Mikraj, Kapolres Bojonegoro Ajak Personel Teladani Rasulullah dalam Melayani Masyarakat

“Total ada 4 lokasi. 2 di Kecamatan Plaosan. Sisanya di Kecamatan Sidorejo. Pengakuannya uang hasil mencuri untuk keperluan pribadi,” tegasnya.

Kepada penyidik, lanjutnya, keduanya mengaku melakukan pencurian kotak amal diempat lokasi berbeda. Yaitu masjid MTS Sidorejo, Kecamatan Sidorejo, Magetan dengan isi kotak amal Rp44 ribu dan Masjid Akhlakul Karimah, Desa/ Kecamatan Sidorejo dengan isi kotak Rp500 ribu. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru