Kejaksaan Gresik Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Narkotika Bernilai Hampir Rp1 Miliar

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Hancurkan: Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah oleh Kejaksaan Negeri Gresik (Abdul Aziz Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik memusnahkan ribuan barang bukti hasil kejahatan yang sudah inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Muhammad Hamdan Saragih menyampaikan kewajiban memusnahkan barang bukti perkara yang sudah diputus hakim adalah salah satu tanggungjawab Jaksa.

Baca juga: Tak Masuk Akal! Kasur dan Dipan Dibuang ke Selokan di Tengah Kota Gresik

"Jaksa tidak hanya eksekusi badan, tapi juga memusnahkan barang bukti yang sudah diputuskan Hakim," ujarnya, Selasa (23/08/2022).

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Gresik Nugroho Tanjung menyampaikan, ratusan Barang Bukti tersebut merupakan barang bukti 220 pidana yang sampai medio Agustus tahun ini.

"Khusus barang bukti narkotika nilainya mencapai hampir satu miliar rupiah, yaitu Rp879.008.400," tutur Nugroho.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan ini meliputi: 

1. Barang bukti Narkotika dan Zat Adiktif lainnya.

A. Narkotika jenis Sabu-sabu, dengan berat total sejumlah 455,717 gram yang berasal dari 79 Perkara. Yang apabila diuangkan senilai Rp546.860.400.

B. Narkotika jenis Ganja, dengan berat total sejumlah 81,09 gram yang berasal dari 3 perkara. Yang apabila diuangkan senilai Rp81.090.000.

C. Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat total sejumlah 18,91 gram yang dari 2 perkara. Yang apabila diuangkan senilai Rp378.200.

D. Pil Double LL total sebanyak 83.560 butir yang berasal dari 4 perkara. Yang apabila diuangkan senilai Rp250.680.000.

Baca juga: Kuota Lansia Capai 7 Persen, Kebutuhan Kursi Roda Jemaah Haji Gresik Baru Terdata Usai Pelunasan

2. Barang bukti lainnya

A. HP sebanyak 69 buah, yang berasal dari 64 perkara.

B. Uang palsu pecahan Rp 100.000.- sebanyak 99 lembar dan uang pecahan Rp.50.000 sebanyak 376 lembar, yang berasal dan 1 perkara.

C. Senjata tajam sebanyak 5 buah, yang berasal dari 5 perkara.

D. Jamu tradisional sebanyak 3.558 botol, yang berasal dari 1 perkara.

E. Jaring cantrang sebanyak 1 buah, yang berasal dari 1 perkara, 1. Timbangan elektrik sebanyak 12 buah, yang berasal dan 12 perkara.

Baca juga: Sambut Hari Pahlawan, Komunitas Gresik Expresi Gelar Aksi Bersih-bersih TMP Gresik

F. Alat hisap Narkotika sebanyak 22 buah, yang berasal dari 21 perkara; h. Pakaian sebanyak 30 potong, yang berasal dari 20 perkara.

G. Tas sebanyak 1 perkara, yang berasal dan 1 perkara.

H. Minuman keras sebanyak 143 boto, yang berasal dari 5 perkara tipiring: k. Angklung sebanyak 1 set, yang berasal dan 1 perkara tipiring.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut, kata Nugroho, dilakukan dengan cara-cara dibakar, diblender, dihancurkan dengan palu.

"Serta dilindas dengan alat berat slender," tandasnya. (yud)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru