KLIKJATIM.Com | Lamongan - Kasus pembunuhan pegawai salah satu Bank plat merah berhasil diungkap jajaran Polres Lamongan. Polres Lamongan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pembunuhan berinisial ES. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lamongan AKBP Yakob Silvana Delareskna saat konfrensi pers Senin, (22/8/2022).
Sebelumnya sempat heboh penemuan sesosok mayat didalam mobil Pajero yang terkunci di halaman parkir RSUD dr Soegiri Lamongan, pada awal April 2022 lalu. Belakangan diketahui korban bernama Suhartoyo Pegawai salah satu bank plat merah asal Gedangan Sidoarjo dan beralamatkan di Bronggalan Sawah Timur Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Baca juga: Sajikan 94 Agenda Ikonik, Lamongan Luncurkan Kalender Event 2026 untuk Dongkrak Wisata dan Ekonomi
Awalnya pihak keluarga bisa menerima dan menolak korban untuk diotopsi, akan tetapi informasi yang diperoleh adanya dugaan terjadi tindak kejahatan dalam kasus tersebut maka dari itu Polres Lamongan bergerak menelusuri dan mengungkap kasus tersebut.
" Modus Operandinya sebelum korban S meninggal dunia, diketahui korban bersama dengan pelaku ES menggunakan mobil Pajero warna hitam, setelah korban meninggal dunia di dalam mobil, pelaku mengambil uang milik korban dengan melakukan penarikan lewat ATM serta mengambil uang yang ada di dalam dompet korban. Korban yang sudah meninggal dunia dikunci dalam mobil dan kuncinya dibuang oleh pelaku, selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi kejadian," ungkap Kapolres Lamongan.
Baca juga: Bursa Transfer Panas! Persela Tambah 6 Pemain, Kiper Jadi Target Berikutnya
Dalam penangkapan tersebut Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku ES beserta barang bukti yang berhasil di sita, yakni satu unit mobil, satu buah kunci mobil, satu buah handphone, satu buah dompet warna coklat, satu bungkus obat merk Samuraten, satu unit sepeda motor, tas, jaket, serta foto pelaku saat berada di ATM.
Baca Juga : Kasus Jaksa Mesum dengan Siswi SMA di Bojonegoro Dilimpahkan ke Kejati
“Pelaku kita jerat pasal 338 KUHP, atau pasal 363 KUHP, atau pasal 359 KUHP. Dimana pasal 338 Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain diancam karena pembunuhan, dengan hukuman penjara selama lamanya 15 tahun, pada pasal 636 pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun ini menyangkut dengan ATM dan Dompet, pasal 259 Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama lamanya lima tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun.” tambah Kapolres. (yud)
Editor : Rozy