Kasus Pembalakan Liar Sonokeling di Pasuruan, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

klikjatim.com
Penebangan liar sonokeling di Jalur Pandaan-Bangil. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembalakan liar pohon sonokeling di pinggir jalan Raya Pandaan-Bangil, Kabupaten Pasuruan. Penetapan status tersangka ini setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Hari ini UND kita tetapkan sebagai tersangka kasus penebangan sonokeling," tegas Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedja kepada awak media, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Komitmen Tinggi Pasca-Rakernas, Kepala Kanwil BPN Jatim Tancap Gas Sidak Kantah Pasuruan Kejar Zero Tunggakan

Tersangka diduga melanggar pasal berlapis. Yaitu tentang pencurian dan pengerusakan.

Ipda Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Polisi akan terus mengembangkannya. "Tidak sampai di sini saja, kasus ini terus kita kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi," imbuhnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Nataru Terjaga Lewat Pasar Murah Merata

Muhajir selaku kuasa hukum tersangka saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut dia menerangkan, kliennya melakukan penebangan kayu sonokeling tersebut karena ada yang menyuruh. Yakni oknum wartawan dan LSM.

"UDN (tersangka) sebenarnya korban. Dalam keterangannya, klien saya disuruh oleh oknum LSM berinisial G serta oknum wartawan," ungkapnya.

Baca juga: Angkut Kayu Ilegal, Polres Madiun Amankan Tiga Pembalak Liar

Dia mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Para pihak yang terlibat dalam penebangan ilegal pohon sono keling ini harus diperiksa.

Seperti diketahui sebelumnya, polisi telah memeriksa belasan orang saksi. Mulai dari si penebang, staf PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan hingga oknum LSM dan wartawan. Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penebangan ilegal. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru