KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Berdalih kepepet kebutuhan hidup, suami salah seorang kepala desa (Kades) di Pasuruan nekad mencuri motor. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatannya.
Tersangka bernama Jirot, yang merupakan suami dari seorang Kades di kawasan Purwodadi. Dalam melakukan aksinya, tersangka selalu membawa senjata tajam (sajam) dan terkenal sadis. "Sudah enam kali si tersangka melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) di lokasi berbeda," ungkap Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi didampingi Kasatreskrim, AKP Adhi Putranto Utomo saat gelar pres rilis di halaman Mapolres, Senin (1/8/2022).
Baca juga: AZKO Buka Gerai di Kota Pasuruan, Tawarkan 52 Brand Ternama
Polisi mengamankan delapan motor dari sejumlah tersangka. Juga menyita kunci T, sajam jenis clurit dan motor milik tersangka dalam melancarkan aksinya.
Baca juga: Dua Residivis Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan dari beberapa tersangka curas ada salah satu tersangka suami seorang Kades.
"Tersangka (Jirot) beraksi di siang bolong. Dan sempat dikejar massa, merasa terancam si tersangka ini mengacungkan-acungkan clurit ke massa," ucapnya.
Baca juga: Polres Pasuruan Bongkar Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Dua Tersangka Raup Rp24 Juta per Bulan
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pihaknya berkomitmen akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat khususnya kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan. (nul)
Editor : Redaksi