Berdalih Kepepet Kebutuhan, Suami Kades di Wilayah Purwodadi Pasuruan Terlibat Curas

klikjatim.com
Tersangka Jirot saat diintrogasi polisi. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Berdalih kepepet kebutuhan hidup, suami salah seorang kepala desa (Kades) di Pasuruan nekad mencuri motor. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatannya.  

Tersangka bernama Jirot, yang merupakan suami dari seorang Kades di kawasan Purwodadi. Dalam melakukan aksinya, tersangka selalu membawa senjata tajam (sajam) dan terkenal sadis. "Sudah enam kali si tersangka melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) di lokasi berbeda," ungkap Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi didampingi Kasatreskrim, AKP Adhi Putranto Utomo saat gelar pres rilis di halaman Mapolres, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo

Polisi mengamankan delapan motor dari sejumlah tersangka. Juga menyita kunci T, sajam jenis clurit dan motor milik tersangka dalam melancarkan aksinya.

Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan dari beberapa tersangka curas ada salah satu tersangka suami seorang Kades. 

"Tersangka (Jirot) beraksi di siang bolong. Dan sempat dikejar massa, merasa terancam si tersangka ini mengacungkan-acungkan clurit ke massa," ucapnya. 

Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pihaknya berkomitmen akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat khususnya kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru