Lanjutan Kasus Pasar Wonosari, Polres Pasuruan Masih Mempelajari

klikjatim.com
Pasar Wonosari salah satu aset desa. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan masih mendalami laporan terkait kasus Pasar Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Saat ini tim penyidik mempelajari konstruksi kasusnya dengan melakukan pemetakan.

"Kita petak-petakan dulu kasusnya dengan memanggil sejumlah saksi dari pihak pelapor," ujar Kanit Tipikor Ipda Bang Suteja, Selasa (26/7/2022). 

Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo

Setelah itu, pihaknya baru melakukan pemanggilan sejumlah pedagang Pasar Wonosari. "Sifatnya klarifikasi sebagai bahan keterangan," jelasnya.

Sementara itu, Kades Wonosari Herlambang berharap pihak kepolisian serius menanggani kasus yang dilaporkan bersama perangkat desa setempat. Dia menduga ada oknum paguyupan pasar jadi provokator dan mengajak para pedagang tidak membayar sewa stan pasar ke Pemdes.

Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul

"Pasar Wonosari merupakan salah aset desa yang dibangun oleh pihak ketiga (PT Anggun Bhakti Perkasa). Dengan perjanjian 20 tahun hak pengelolaan pasar desa akan dikembalikan kepada Pemdes," jelasnya.

"Batas waktu perjanjian habis. Secara otomatis hak pengelolaannya kembali ke Pemdes," imbuhnya. 

Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong

Dia pun merasa heran karena para pedagang ogah bayar sewa. Bahkan, para pedagang berdalih stan pasar yang mereka tempati telah dibeli. "Ini kan salah kaprah, wong aset desa kok dibeli. Dasarnya apa," tanyanya.

Akibat tak terbayarnya stan pasar, Pemdes Wonosari berpotensi mengalami kerugian hingga sekitar Rp20 miliar. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru