Dishub Gresik Kembali Peringatkan Perusahaan Angkutan Galian C dan Batubara Agar Taat Jam Operasional

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Rawan: Pengguna jalan berhimpitan dengan kendaraan angkutan besar (Abdul Aziz Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik kembali memperingatkan perusahaan ekspedisi yang mengoperasikan kendaraan berat angkutan barang, galian C dan batubara agar menaati jam operasional.

Tak tanggung-tanggung, Dishub langsung mengalamatkan surat peringatan kepada perusahaan terkait, lengkap dengan lampiran nama perusahaan tersebut.

Baca juga: Kunjungi KEK JIIPE Gresik Bersama Dahlan Iskan, Rombongan Explore Business Disway Intip Masa Depan Industri Indonesia

Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Joyo Prawoto membenarkan perihal surat tertanggal 20 Juli 2022 tersebut.

Menurut Joyo surat tersebut bertujuan mengingatkan kembali perusahaan angkutan berat agar taat jam operasional.

"Mengenai jam operasional, boleh dan tidaknya beroperasi sama dengan yang kemarin-kemarin, ini cuma mengingatkan saja barangkali lupa," ujar Joyo.

Dia menegaskan, bahwa pemberlakuan pembatasan jam operasional itu berlaku di semua ruas jalan, baik jalan Nasional, Kabupaten atau Provinsi.

"Ya semua (ruas jalan) kayak di Manyar ke utara, lalu di selatan, itu kan jalan Nasional dan Provinsi," tegasnya.

Dalam salinan surat ke perusahaan-perusahaan yang diterima Klikjatim, disebutkan bahwa jam operasional angkutan galian C dan batu bara dilarang melakukan aktifitas pengangkutan dari pukul 05.00 WB - 08.00 WB dan 15.00 WB - 18.00 WIB

Kemudian kendaraan berat tersebut diperbolehkan melakukan aktifitas pengangkutan dari pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB dan pukul 18.00 WIB - 05.00 WIB.

Jam larangan operasional ini berlaku untuk kendaraan yang bermuatan maupun yang tidak bermuatan. Kemudian  kendaraan barang yang bermuatan galian C maupun batu bara dan sejenisnya wajib menyediakan dan memasang penutup (terpal) pada saat pengangkutan.

Disebutkan pula dalam surat tersebut, pembatasan jam operasional itu dalam rangka untuk menegakkan aturan operasional kendaraan angkutan barang maupun galian C, dan untuk menekan angka kecelakaan dan kemacetan di Wilayah Kabupaten Gresik.

Adapun daftar perusahaan yang disasar surat tersebut antara lain:

1. PIMPINAN PT. YANI PUTERA RAYA

2. PIMPINAN PT. DWI RAKSA

3. PIMPINAN PT. MERAKINDO MIX

4. PIMPINAN PT. SWADAYA GRAHA

Baca juga: Mudahkan Tanam Mangrove di Lumpur, Alat 'Pancalan' Milik PGN SAKA Resmi Dipatenkan

5. PIMPINAN PT. BUMI SARANA JAYA

6. PIMPINAN PT. BANGUN ARTA

7. PIMPINAN PT. JATIM ES TUBE

8. PIMPINAN PT. JAYA SHAKTI BARUTAMA

9. PIMPINAN PT. SEMEN INDONESIA LOGISTIK (SILOG)

10. PIMPINAN PT. KOPERASI KARYAWAN WARGA VARIA USAHA BETON

11. PIMPINAN PT. NIPSEA PAINT AND CHEMICAL CO LTD;

12. PIMPINAN PT. PRIYANTO JAYA (PJ)

Baca juga: Keluhan Refraksi dan Katarak Meningkat, Eyelink Group Siap Tumbuh Jadi Pusat Mata Nasional

13. PIMPINAN PT. POLOWIJO GOSARI

14. PIMPINAN PT. BUMI SHAKTI

15. PIMPINAN PT. HIDUP SEJAHTERA SENTOSA (HSS)

16. PIMPINAN PT. MASPION

17. PIMPINAN PT. KARYA INDAH ALAM SEJAHTERA (KIAS)

18. PIMPINAN PT. BUMI LINGGA PERTIWI. (yud)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru