Gondol Sepeda Motor Majikannya, Maling ini Ditangkap Polisi di Surabaya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MJ (21) warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Sabtu (16/07/2022) yang lalu.

Baca juga: Gelap Mata Akibat Judi Online, Tenaga Kesehatan di Jember Nekat Gasak Motor

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mendalami laporan pencurian sepeda motor yang dialami oleh HA, warga kecamatan Pucanglaban Tulungagung, seminggu sebelumnya.

"Kami dapat informasi, korban kehilangan sepeda motornya saat diparkir di dalam gudang penyimpanan kayu, kemudian dilakukan pengembangan," ujarnya pada Selasa (19/07/2022).

Anshori menjelaskan, tersangka merupakan karyawan baru di gudang kayu milik korban, karena tersangka yang merupakan warga Pasuruan kemudian ditawari untuk tidur dan tinggal di gudang tersebut selama menjadi karyawan.

Namun saat korban lengah, tersangka langsung beraksi dengan membawa kabur sepeda motor korban dan menawarkan dengan harga Rp 3.2

00.000,- melalui media sosial.

"Tersangka ini baru direkrut menjadi karyawan di gudang kayu, dan diberi mes untuk tidur disana,"jelasnya.

Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung

Anshori menjelaskan, usai menerima informasi ini kemudian pihaknya melakukan pendalaman dan mendeteksi keberadaan tersangka di Surabaya.

Tak ingin kehilangan kesempatan, tersangka langsung dibekuk dan diamankan di Mapolres Tulungagung.

"Kita amankan di salah satu rumah yang ada di wilayah Wiyung,Surabaya," terangnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta di Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti,seperti jam tangan, jaket hoodi,dan beberapa barang branded lainnya serta uang tunai sisa hasil penjualan motor.

"Tersangka ini rupanya residivis kasusĀ  Narkoba dan TO pelaku tipu gelap di Mojokerto, kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Anshori.(mkr)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru