KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MJ (21) warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Sabtu (16/07/2022) yang lalu.
Baca juga: Pemancing Hilang di Sungai Brantas Tulungagung, Tim SAR Dikerahkan Lakukan Pencarian
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mendalami laporan pencurian sepeda motor yang dialami oleh HA, warga kecamatan Pucanglaban Tulungagung, seminggu sebelumnya.
"Kami dapat informasi, korban kehilangan sepeda motornya saat diparkir di dalam gudang penyimpanan kayu, kemudian dilakukan pengembangan," ujarnya pada Selasa (19/07/2022).
Anshori menjelaskan, tersangka merupakan karyawan baru di gudang kayu milik korban, karena tersangka yang merupakan warga Pasuruan kemudian ditawari untuk tidur dan tinggal di gudang tersebut selama menjadi karyawan.
Namun saat korban lengah, tersangka langsung beraksi dengan membawa kabur sepeda motor korban dan menawarkan dengan harga Rp 3.2
00.000,- melalui media sosial.
"Tersangka ini baru direkrut menjadi karyawan di gudang kayu, dan diberi mes untuk tidur disana,"jelasnya.
Baca juga: 416 Badan Usaha di Tulujgagung Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN
Anshori menjelaskan, usai menerima informasi ini kemudian pihaknya melakukan pendalaman dan mendeteksi keberadaan tersangka di Surabaya.
Tak ingin kehilangan kesempatan, tersangka langsung dibekuk dan diamankan di Mapolres Tulungagung.
"Kita amankan di salah satu rumah yang ada di wilayah Wiyung,Surabaya," terangnya.
Baca juga: Gelap Mata Akibat Judi Online, Tenaga Kesehatan di Jember Nekat Gasak Motor
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti,seperti jam tangan, jaket hoodi,dan beberapa barang branded lainnya serta uang tunai sisa hasil penjualan motor.
"Tersangka ini rupanya residivis kasusĀ Narkoba dan TO pelaku tipu gelap di Mojokerto, kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Anshori.(mkr)
Editor : Iman