KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Kanwil Kemenkumham Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, anak kiai yang sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Siddiqiyyah Jombang yang ditahan di Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
Bechi yang terjerat kasus pencabulan tersebut harus melalui mekanisme sesuai SOP yang berlaku. "Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, semua tahanan diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam rutan," ujar Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Ajukan Banding, Mas Bechi Tetap di Vonis 7 Tahun Penjara Oleh Hakim PT Surabaya
Hendrajati menyebutkan, pihaknya telah menerima tahanan atas nama Bechi pada dini hari tadi. Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas dari Polda dan Kejati Jatim melakukan pelimpahan Bechi kepada pihaknya.
"Kami langsung memeriksa awal dan melakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan," terang Hendrajati.
Proses serah terima selesai sekitar pukul 04.00 WIB. Bechi langsung dibawa ke sel isolasi mandiri khusus tahanan baru.
Baca juga: Bejat, Bapak di Magetan Tega Cabuli Anak Kandungnya Berusia 4 Tahun
Saat ini, MSAT berada di dalam kamar seluas 4x5 meter bersama dengan sepuluh orang lainnya. "Sesuai SOP yang ada, Bechy akan berada di sel isolasi selama 7 sampai 14 hari ke depan," imbuh Hendrajati.
Pria lulusan AKIP Angkatan ke-40 itu menjelaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada. Pihak rutan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan di sekitar rutan.
Baca juga: Modin Desa di Sidayu Gresik Dilaporkan Cabuli Anak Yatim, Korbannya Masih Tetangga
Bechi juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani isolasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
"Layanan kunjungan rencananya baru akan dibuka 19 Juli mendatang, tapi Bechi baru bisa dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi," imbuhnya. (nul)
Editor : Satria Nugraha