KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap keberadaan ratusan Rumah Restorative Justice di Jatim membawa manfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak dengan mengedepankan hati nurani.Setidaknya sudah ada 184 rumah restorative justice (RJ) yang berdiri di seluruh wilayah Jatim. Kemarin, rumah RJ di FH Unair yakni 'Omah Rembug Adhyaksa' diresmikan.
Baca juga: Wujudkan Keadilan Humanis, Bupati Bojonegoro Teken Nota Kesepakatan Restorative Justice
"Jumlah Rumah RJ di Jatim adalah yang terbanyak di Indonesia. Ini sangat luar biasa di tengah upaya menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum serta keadilan hukum," kata Khofifah, Kamis (30/6/2022).
Ia menyebut keberadaan Rumah RJ dapat memenuhi harapan masyarakat untuk menjangkau rasa keadilan yang lebih kuat, dekat, murah dan cepat. "Omah Rembug Adhiyaksa ini menjadi bagian penting, dan sangat memungkinkan bukan hanya bagi yang sedang mengalami masalah hukum, namun juga dapat dijadikan sebagai rujukan masyarakat untuk melakukan konsultasi hukum," kata Khofifah.
Sebagai informasi, restorative justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan bisa menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.
Melalui pendekatan RJ, dimungkinkan pula penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan. Khofifah berharap beberapa kasus yang dapat menjadi konsultasi masyarakat antara lain terkait kasus tanah, keluarga, waris dan lain sebagainya.
Sementara itu, Kajati Jatim Mia Amiati menyampaikan, rumah RJ di FH Unair ini didirikan untuk mengubah wajah keadilan hukum bagi seluruh masyarakat. "Komitmen ini menjadi nyata dalam regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung," ujar Mia.
Baca juga: Dapat Restorative Justice, Terdakwa Kasus Penganiayaan Asal Porong Dibebaskan
Mia menerangkan, adanya Rumah RJ ini dilatarbelakangi oleh peristiwa pidana yang sempat viral beberapa waktu lalu yakni Nenek Minah yang mencuri 3 buah Cacao dan seorang kakek yang mencuri getah karet senilai Rp. 17.000,-.
"Ini kesempatan emas bagi mahasiswa hukum untuk melihat Rumah RJ yang memfasilitasi pencari keadilan yang menegakkan hukum menggunakan hati nurani. Namun betul-betul akan diliat keperutukan yang sama di mata hukum. Tidak menggunakan hak penuntutan, namun berdasakan hati nurani dan bisa diterapkan pada rakyat yang membutuhkan," terang Mia.
"Sesuai dengan sila kedua Pancasila, ada mufakat dan mengupayakan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia," imbuhnya.(mkr)
Baca juga: Sepakat Damai, Kejari Lakukan RJ di Perkara Kecelakaan Lalulintas
Editor : Redaksi