Sapi Mati Karena PMK, Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Hingga Biaya Penguburan

klikjatim.com
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. (Fauzy Ahmad/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Ratusan sapi yang mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) rencananya bakal mendapat ganti rugi dari Pemerintah Pusat. Nantinya, setiap sapi mati yang akan digantirugi senilai Rp10 juta. 

"Masih menunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) dari terkait proses ganti rugi dari Pemerintah Pusat," ujar Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Jumat (24/6/2022). 

Baca juga: Kejari Ponorogo Tahan Mantan Ketua Dewan Atas Dugaan Korupsi Tunjangan Anggota DPRD

Walaupun begitu, tapi Pemkab Ponorogo telah menyiapkan dana penguburan bagi setiap sapi yang mati. Nilainya adalah per sapi Rp500 ribu. 

Dana tersebut sudah berada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo, yang bersumber dari bantuan tidak terduga (BTT) senilai Rp2 Miliar.

Baca juga: SMKN 1 Jenangan, Sekolah Binaan MPM Honda Jatim, Raih Juara 1 LKS Nasional 2026

"Sudah kami taruh di BPBD, jadi yang memakamkan adalah desa agar membentuk tim, kemudian diganti oleh BPBD," terangnya. 

Selain itu, kata dia, juga ada 300 paket sembako yang diberikan kepada peternak yang terdampak. Sebab saat ini mayoritas peternak tidak memiliki penghasilan karena sapinya banyak yang terpapar PMK.

Baca juga: Kejaksaan Ponorogo Serahkan Rp77,58 Juta Hasil Lelang Barang Sitaan

"Untuk sembako kami sudah kirim 300 pack dari Dinsos, nanti kita minta Baznas juga ikut turun," pungkasnya. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru