Simpan Pil Double L, Dua Buruh Serabutan asal Tulungagung ini Disergap Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung akhirnya menangkap dua tersangka yang berprofesi sebagai buruh serabutan, di salah satu rumah kos yang ada di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (21/06/2022) kemarin.

Baca juga: Tingkatkan Pam Swakarsa, Unit Binmas Polsek Ngunut Rutin Sambangi Poskamling

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, kedua tersangka berinisial KC (23) dan KA (23) warga Kecamatan Ngunut,Kabupaten Tulungagung.

"Dua orang tersangka yang bisa kita amankan,keduanya buruh serabutan yang menyewa kos di Ngunut," ujarnya pada Jumat (24/06/2022).

Usai mengamankan keduanya di rumah kos tersebut, kemudian Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, seperti 82 butir pil double L, handphone, kemudian uang tunai Rp 50.000, lalu bungkus mie instan yang dijadikan tempat untuk menyembunyikan barang tersebut.

"Ada 82 butir pil double L yang kami amankan, ada handhpone dan beberapa BB lainnya,"jelasnya.

Baca juga: Temukan Ratusan Pil Dobel L, Polisi Ringkus Dua Pemuda Asal Ponorogo

Pengungkapan peran kedua tersangka dalam peredaran Narkoba berawal dari laporan masyarakat yang geram dengan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Kemudian pendalaman atas laporan tersebut dilakukan,sehingga nama kedua tersangka muncul, tak ingin kehilangan kesempatan, kemudian Polisi melakukan pengintaian dan berhasil menangkap keduanya saat lengah.

Baca juga: Bawa 70 Ribu Butir Pol Koplo dan Sabu, Pengedar Asal Diwek Tertangkap

"Awalnya dari laporan masyarakat, kemudian kita lakukan pendalaman dan penangkapan kepada keduanya," ucap Anshori.

Kini akibat perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang Undang tentang Kesehatan. (mkr)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru