KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Dua warga Kabupaten Ponorogo kini harus mendekam di sel tahanan polisi. Keduanya adalah HS (22) dan MH (19).
Penangkapan terhadap mereka karena terlibat kasus jual beli obat double L. "Keduanya kami tangkap di lokasi berbeda. Hari yang sama. Hanya beda waktu saja," ujar Kasatnarkoba Polres Ponorogo, AKP Didik Suprianto, Kamis (12/5/2022).
Awalnya petugas mendapatkan informasi ada salah satu warung di Jalan HOS Cokroaminoto. Menurutnya, lokasi tersebut untuk mabuk-mabukkan.
Kemudian petugas pun melakukan pengecekan. "Malah mendapati HS yang membawa double L. Kami interogasi dapat dimana," terang mantan Kasat Sabhara Polres Ngawi ini.
Dari situ akhirnya polisi melakukan pengembangan. Sesuai keterangan tersangka HS mengaku bahwa obat terlarang itu dari MH. Keduanya melakukan jual beli pil double L secara online.
"Kami lacak, rumahnya di Pulung. Juga merupakan residivis juga pil double Polsek Pulung," katanya.
Polisi pun mengamankan barang bukti dari tangan HS sebanyak 69 butir pil dobel L. Sedangkan dari tangan MH 104 butir pil dobel L dengan uang tunai sebesar Rp350 ribu.
Selanjutnya dalam kasus ini tersangka dijerat sesuai Pasal 196 UU/36/2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda hingga Rp1,5 miliar. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad