Perkosa 3 Staf Perempuan, Manager di Tulungagung Dituntut 8 Tahun Penjara

klikjatim.com
Ilustrasi pencabulan anak bawah umur

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Kasus perkosaan yang dilakukan terdakwa BTC (26) salah satu manager dealer sepeda motor di Tulungagung kepada 3 staffnya menyita perhatian masyarakat.

Baca juga: Pemancing Hilang di Sungai Brantas Tulungagung, Tim SAR Dikerahkan Lakukan Pencarian

Sebab kelakuan bejat manager muda ini dilakukan sejak tahun 2019 yang lalu,namun baru terungkap akhir akhir ini.

Kini kasus tersebut memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa degan hukuman 8 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Agung mengungkapan, terdakwa BTC terbukti melakukan pemerkosaan kepada 3 staffnya dengan nama samaran Bunga (19), Mawar (20) dan Melati (22). 

Hal inilah yang menjadi salah satu alasan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Sudah sampai tahap tuntutan, yang bersangkutan terdakwa ini dituntut 8 tahun penjara," ujarnya pada Sabtu (18/06/2022).

Terdakwa dijerat dengan pasal 294 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang perbuatan cabul di lingkungan kerja.

JPU menuntut terdakwa 8 tahun penjara karena ada hal hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini.

Seperti sikap terdakwa yang selalu berbelit belit dan tidak kooperatif, serta tindakan terdakwa kepada ketiga korbannya menimbulkan taruma mendalam yang masih membayang bayangi korban sampai saat ini.

“Jadi ada 3 Faktor yang memberatkan hukuman kepada terdakwa, " ucapnya.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa mengancam korban dengan tidak akan membayarkan gaji bulanan, tidak menerima bonus kerja jika tidak mau melayani nafsunya.

"Modus yang digunakan tersangka ini mengancam staffnya tidak akan dapat gaji dan bonus kerja,kalau tidak mau berhubungan badan dengannya, akhirnya korban ini mau mengikuti nafsu bejatnya terdakwa ini," terang Agung.

Baca juga: 416 Badan Usaha di Tulujgagung Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN

Agung menyebut, jika tidak ada perubahan agenda, maka sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim akan dilakukan minggu depan di Pengadilan Negeri Tulungagung. (yud)

Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru