KLIKJATIM.Com | Surabaya - Apes benar nasib RK (24), warga Cepu, Blora, Jateng ini. Pasalnya, saat hendak menagih arisan, sepeda motor kesayangannya justru diembat maling.
Baca juga: Tingkat Pengangguran Terbuka Jawa Timur Turun ke 3,88 Persen
Saat itu, RK menagih arisan di sebuah rumah di Jalan Gunung Anyar Tengah Gang Sekolahan, Surabaya. Kejadian itu tepatnya pada Senin (30/5/2022), sekitar pukul 09.57 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan, mulanya korban datang ke TKP untuk menagih arisan. Sedangkan motornya diparkir di depan rumah dengan kondisi terkunci stang.
Setelah itu, korban lantas masuk ke dalam rumah. Namun, 30 menit berselang saat dia hendak pulang, motor Honda Beat bernopol K 5275 JY miliknya itu sudah raib digondol maling.
"Setelah 30 menit kemudian korban akan pulang melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada karena diambil oleh orang tidak dikenal," ungkap Iptu Djoko saat dikonfirmasi, Minggu (19/6/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan warga Tanjunganom, Nganjuk berinisial EEC (24). Tersangka ini akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (3/6/2022) lalu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa kunci leter T yang dipakai untuk mengambil motor korban.
"Tersangka diamankan beserta barang bukti. Kemudian dibawa ke Mako Polsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," jelasnya. (yud)
Baca juga: Integrasikan OCTO, CIMB Niaga Hadirkan Pengalaman Perbankan Digital Baru
Baca juga: Gubernur Khofifah : Ekonomi Jatim Triwulan III 2025 Tumbuh 1,70%
Editor : Redaksi