KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Dua orang kurir narkotika jenis ganja diamankan personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo. Keduanya adalah berinisial FD, warga Kecamatan Taman dan RY, warga Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Kepala BNNK Sidoarjo, AKBP Toni Sugiyanto mengatakan, dua tersangka tertangkap di sebuah kos di Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman pada tanggal 12 Juni 2022 lalu. "Dari tersangka, kami mengamankan empat paket ganja seberat hampir empat kilogram," ucapnya, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: HMI Dukung Pemkab Sidoarjo Tertibkan Penjualan Miras dan Cegah Penyebaran HIV/AIDS
Keduanya mendapat pasokan ganja dari Sumatera yang dikirim lewat jasa pengiriman udara. "Dua tersangka ini sudah delapan kali menerima paket ganja," terang Toni.
Menurut petugas, mereka kerap berpindah-pindah kos setelah menerima paket ganja. "Saat ini kami memburu tersangka lain yang mengedarkan ganja-ganja itu," imbuh Toni.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Sidoarjo Setujui Perubahan KUA PPAS 2026
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (nul)
Editor : Satria Nugraha