KLIKJATIM.Com | Madiun - Nursali (45), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap pensiunan pegawai RRI Madiun, Aris Budianto. Selain pria asal Kabupaten Bangkalan, Madura juga disebutkan ada satu pelaku lagi yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Yaitu berinisial AF.
"Tetapi untuk AF masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Gagal Berangkat Haji, Uang Rp1,2 Miliar Belum Dikembalikan, JWR Diproses Hukum
Dia mengatakan, pelaku AF ikut membantu dalam melakukan pembunuhan berdarah pada Kamis (2/6/2022) silam. AF membonceng pelaku utama Nursali.
Menurutnya, memang sesuai CCTV gambarannya ada 4 orang yang diduga menghabisi korban. Tetapi setelah penyelidikan bahwa pelakunya hanya 2 orang.
Baca juga: Penusuk Bocah 13 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Madiun
"Yang lewat kan banyak. Tetapi dapat kita simpulkan 1 orang DPO berboncengan dengan tersangka (Nursali)," kata AKBP Suryono.
Sebelumnya, seorang pensiunan pegawai Radio Republik Indonesia (RRI) Madiun tewas berlumuran darah. Korban bernama Aris Budianto (58), warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Jenazahnya ditemukan tergeletak di gang tempat tinggalnya.
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Penumpang Yang Tertinggal Hingga Juli 2026
Usai beberapa waktu melakukan penyelidikan, akhirnya polisi menggelandang Nursali (45) ke Mapolres Madiun Kota. Ia ditangkap di tempat asalnya, Madura. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad