Kecelakaan Akibatkan 19 Orang Luka-luka di Madiun, Sopir Bus Sugeng Rahayu Jadi Tersangka

klikjatim.com
Kondisi bus terguling di Jalan raya Madiun-Surabaya saat mengalami kecelakaan tunggal. (Dok.Fauzy Ahmad/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Madiun - Satlantas Polres Madiun menetapkan SW (55) sebagai tersangka. Dia adalah sopir bus Sugeng Rahayu yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan belasan penumpang terluka di Jalan Raya Madiun-Surabaya beberapa waktu lalu. Tepatnya di Desa Jeruk Gulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

"Beberapa hari lalu kami tetapkan sopir sebagai tersangka," ujar Kanit Gakum Satlantas Polres Madiun, Ipda Roni Susanto, Selasa (7/6/2022). 

Baca juga: 25 Warga Binaan Lapas Madiun Terima Remisi Natal

Penetapan tersangka terhadap sopir bus jurusan Solo-Surabaya tersebut setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk memeriksa sejumlah saksi.

Ipda Roni mengatakan, tersangka SW dijerat sesuai Pasal 310 ayat dua Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Sesuai pasal disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dipidana penjara paling lama satu tahun.

Baca juga: Angkut Kayu Ilegal, Polres Madiun Amankan Tiga Pembalak Liar

Meski berstatus tersangka, namun sopir bus tersebut tidak ditahan. Sebab ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan bukan pasal pengecualian. Hanya saja polisi mewajibkan tersangka SW wajib lapor ke Polres Madiun.

“Untuk putusan hukuman bagi tersangka itu menjadi kewenangan hakim di Pengadilan,” tutur Roni.

Menurutnya, polisi juga mengajukan pencabutan SIM milik tersangka SW. Namun proses pencabutan atas kepemilikan SIM tersangka ada mekanismenya. Yakni polisi harus merampungkan pemeriksaan para saksi dalam kasus kecelakaan bus terguling tersebut.

Baca juga: Polisi Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi BPR ke Kejari Madiun

Hanya saja, beberapa penumpang yang akan dijadikan saksi untuk penanganan kasus ini masih belum pulih kesehatannya. “Masih ada beberapa penumpang yang belum siap diperiksa sebagai saksi karena masih dalam proses pengobatan,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Bus Sugeng Rahayu terguling di Jalan Raya Surabaya-Madiun, Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun pada Selasa (31/5/2022) pagi. Akibat kecelakaan tunggal itu, 19 orang penumpang terluka. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru