KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemprov dan DPRD Jatim akhirnya mengesahkan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Perda. Fungsi Perda ini yakni untuk memberikan kepastian hukum bagi ponpes di Jatim.
Baca juga: Wagub Emil: Madura Siap Cetak SDM Kesehatan Unggul Masa Depan
Diharapkan, dengan Perda ini akan semakin banyak pesantren yang baru tumbuh di Jatim agar melakukan percepatan peningkatan kualitasnya.
Sehingga, bisa semakin berperan aktif melakukan pendidikan, dakwah serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yakni Jatim Berkah."Melalui perda ini kita memberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Senin (6/6/2022).
Perda ini, lanjut Khofifah, diturunkan dari UU No. 18/2019 yang mengatur tentang pendidikan keagamaan dan pesantren. Diketahui, jumlah pesantren di Jatim sendiri ada sebanyak 6.651 pesantren. Dan, saat ini masih banyak pesantren yang diregistrasikan.
Khofifah menambahkan, dengan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini, ponpes yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag bisa mendapatkan fasilitas yang sama.
Ia berharap, Kemenag Jatim bisa turut andil memberikan pendampingan kepada pondok pesantren terutama yang berada di daerah-daerah. "Akan sangat baik bila ada perwakilan yang turun sehingga memberikan pendampingan. Terutama pondok yang lokasinya terpencil," ungkapnya.
Dengan semua itu, lanjut Khofifah, pemda bisa berperan serta dalam pemberdayaan dan pengembangan pesantren. Pasalnya, bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Karenanya ini harus ditata dengan baik agar fungsi-fungsi pesantren dapat berjalan semestinya, baik di bidang pendidikan dan pengembangan manusia sebagaimana program Jatim Berkah dalam Nawa Bhakti Satya," tandasnya. (yud)
Baca juga: Kota Surabaya Jadi Percontohan Perlinsos Digital
Editor : Redaksi