BPK Temukan Kelebihan Bayar Honor Pembicara FGD di Diskominfo Gresik

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Salah satu kegiatan FGD yang dilakukan Dinas Komunikasi Informasi Kabupaten Gresik pada 2021 lalu

KLIKJATIM.Com | Gresik — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan bayar pemberian honor kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan beberapa Dinas pada 2021. Salah satu temuan itu honor yang diberikan untuk 3 jam pembicara, padahal faktanya kurang dari 2 jam.

Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI

Temuan BPK itu menyangkut honor narasumber FGD yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Berdasarkan informasi, yang diterima Klikjatim, nominal honor FGD yang harus dikembalikan di Dinkes mencapai 91 juta rupiah, sementara di Diskominfo sebesar Rp65 juta.

Kepala Diskominfo Pemkab Gresik Siti Jaiyaroh membenarkan informasi tersebut. Menurutnya hal itu karena perbedaan cara perhitungan honor narasumber dalam setiap kegiatan FGD.

Dia menjelaskan jika berdasarkan perhitungan BPK, harusnya narasumber yang mengisi FGD dibayar per satu jam. Sehingga ketika ada tiga narasumber maka FGD harusnya digelar tiga jam.

"Namun di YouTube kita, itu yang diteliti BPK, ada beberapa FGD yang hanya dua jam, sehingga setiap narasumber kurang dari satu jam, jadi itu yang jadi temuan," kata Jaiyaroh.

Terkait mengapa FGD hanya digelar dua jam meski narasumber lebih dari dua, menurut Jaiyaroh hal itu karena Perbup mengatur hal itu. Namun kini Perbup mengenai hal itu di tahun 2022 ini sudah disesuaikan dengan cara hitung BPK.

"Kalau di perbup awal itu pokoknya FGD dua jam, nah tahun ini disesuaikan dengan cara hitung BPK," urai Jaiyaroh.

Karena temuan itu, beberapa narasumber dari kalangan dewan harus mengembalikan honor FGD itu, yang menurut Jaiyaroh mencapai Rp65 juta.

"Ya itu sudah dikembalikan," kata Jaiyaroh.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Mukhibatul Khusnah saat dikonfirmasi mengenai temuan BPK di Dinasnya tersebut enggan menjelaskan detail. 

Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia

"Ngapunten, monggo ke Inspektorat njih yang berwenang terkait temuan BPK," katanya singkat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman membenarkan mengenai temuan BPK itu. Menurut dia, seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait.

"Terkait hasil pemeriksaan BPK, sudah ditindaklanjuti oleh OPD dan dari 2 OPD yang disampling sudah menyelesaikan hasil temuan tersebut," terang Sekda Washil. (yud)

Baca juga: Gedung Bekas Asrama VOC di Bandar Grissee Kabupaten Gresik Dibongkar untuk Tempat Parkir, Dikritik Budayawan

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru